UMKM Jadi Tumpuan Penerimaan Tax Amnesty Periode Terakhir

Desy Setyowati
10 Januari 2017, 09:00
Sosialisasi Amnesti Pajak untuk UMKM
Arief Kamaludin|Katadata
Suasana sosialisasi tax amnesty untuk UMKM di pusat perbelanjaan dan grosir tekstil, Thamrin City, Jakarta, 1 Desember 2016.

Program pengampunan pajak (tax amnesty) telah memasuki periode ketiga atau periode terakhir. Lantaran tak banyak lagi konglomerat bisa diharapkan mengikuti program ini, Direktorat Jenderal Pajak terus membidik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Darussalam, peneliti pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), mengatakan, wajib pajak orang pribadi dan UMKM masih akan menjadi tulang punggung penerimaan tax amnesty. Hal ini seperti terjadi pada periode kedua yang berlangsung sepanjang Oktober hingga Desember 2016 lalu.

“Periode ketiga, yang jadi tulang punggung sepertinya masih sama yakni UMKM dan orang pribadi,” ujar Darussalam di acara bertajuk "Tren dan Outlook Perpajakan 2017" di Jakarta, Senin (9/1). (Baca juga: Ikut Tax Amnesty, Pengusaha di Panama Papers Pulangkan Hartanya)

Sekadar catatan, hingga kini, penerimaan negara dari duit tebusan program tax amnesty sebesar Rp 103 triliun. Dari jumlah tersebut, duit tebusan dari wajib pajak UMKM baru mencapai Rp 5 triliun. Rinciannya, dari orang pribadi UMKM Rp 4,79 triliun dan badan UMKM Rp 341 miliar. Sedangkan sisanya Rp 98,3 triliun merupakan duit tebusan dari wajib pajak orang pribadi dan badan non-UMKM.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) John Hutagaol meyakini, peserta tax amnesty dari kalangan UMKM berpeluang besar meningkat di periode ketiga ini. Apalagi, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 52 juta. “UMKM yang ikut (amnesti pajak) belum sebesar itu. Periode III ini masih menjanjikan,” ujarnya.

Ia pun berharap, lewat program tax amnesty ini, basis pajak bisa semakin besar. Sebab, hingga kini, masih banyak UMKM yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). 

Di lain kesempatan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, instansinya akan menggencarkan sosialisasi dan mengirim lebih banyak pesan terkait konsekuensi bagi yang tidak mengikuti tax amnesty. (Baca juga: Terima Surat “Peringatan”, 5.373 Wajib Pajak Mau Ikut Tax Amnesty

Pihaknya pun optimistis bakal banyak wajib pajak yang mendaftar tax amnesty di periode ketiga yang ditutup pada 31 Maret 2017 nanti. Untuk mengantisipasi melonjaknya wajib pajak yang mendaftar berbarengan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada Maret nanti, DJP pun tengah mempersiapkan sistem teknologi yang lebih stabil. “Ini (kemungkinan peserta meningkat) yang sedang kami siapkan,” ujar Yoga.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...