Surati Sri Mulyani, Freeport Tolak Usulan Skema Divestasi 51% Saham

Miftah Ardhian
29 September 2017, 21:02
tambang freeport
www.npr.org
tambang freeport

Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya beredar surat risiko gagal bayar utang PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN, kini muncul surat penolakan dari PT Freeport Indonesia terhadap skema divestasi saham.

Surat tersebut ditandatangani CEO Freeport McMoran Inc Richard Adkerson dan dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dan ditembuskan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Advertisement

Dalam surat tertanggal 28 September 2017 itu, Freeport menyatakan keberatannya terhadap usulan pemerintah mengenai divestasi 51% saham.  “Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen dan menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas ketidakakuratan sikap pemerintah,'' dikutip dalam surat tersebut.

Setidaknya, terdapat lima poin yang ada di surat tersebut. Pertama, pemerintah bersikap kalau divestasi 51% saham Freeport bisa terlaksana paling lambat 31 Desember 2018. Karena, seharusnya proses divestasi saham ini telah selesai tahun 2011. Pemerintah pun menyatakan memiliki kapasitas keuangan yang cukup untuk melakukan hal tersebut.

Namun, Freeport mengajukan agar divestasi awal dilakukan secepat mungkin dengan melalui mekanisme penawaran saham perdana ke bursa (Initial Public Offering/IPO). Kemudian divestasi penuh dilakukan bertahap dalam periode yang sama dengan mengacu PP no. 20/1994 yang memperbolehkan kepemilikan asing.

Poin kedua, Freeport secara tegas menolak perhitungan nilai saham yang diajukan pemerintah. Pemerintah menghitung nilai saham itu berdasarkan kegiatan usaha pertambangannya hingga tahun 2021, sesuai dengan berakhirnya Kontrak Karya (KK).

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement