Panja DPR Belum Setuju, Gross Split Terancam Tak Masuk RUU Migas

Anggita Rezki Amelia
24 Oktober 2017, 17:44
Migas
Dok. Chevron

Skema kontrak bagi hasil gross split terancam tidak masuk dalam Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Ini karena dalam rapat Senin malam (23/10) lalu, Panitia Kerja Migas (Panja Migas) belum setuju mengenai penerapan skema kontrak baru tanpa pengembalian biaya operasi (cost recovery) tersebut.

Salah satu anggota Panja Migas Ramson Siagian menilai skema kontrak gross split terlalu banyak diskresi menteri dalam menentukan bagi hasil. "Karena terlalu banyak variabel-variabel. Jadi diskresi menteri terlalu besar, terlalu banyak," kata dia kepada Katadata, Selasa (24/10).

Besarnya diskresi menteri pada gross split ini akhirnya menciptakan ketidakpastian bagi investor. Ujungnya hal itu bisa membuat iklim investasi hulu migas di Indonesia tidak menarik.

Hal itu bisa terlihat dari belum lakunya blok migas yang dilelang tahun ini. "Dari 15 blok tender itu tidak ada yang mau kan," kata Ramson, yang juga merupakan anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, Ramson mengatakan keputusan panja migas yang belum menyetujui Gross Split tersebut bukanlah hasil final. Panja Migas masih perlu membahasnya dengan pemerintah. Kemudian akan diputuskan bersama Komisi VII DPR.

Hasil keputusan itu nantinya akan menjadi referensi DPR dalam memutuskan masuk tidaknya Gross Split ke dalam RUU Migas.  “Jadi belum tentu. Bisa iya, bisa juga tidak," kata Ramson.

Seperti diketahui, Senin malam (23/10), Panja Migas mengadakan rapat dengan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, Direktur Jenderal Migas Ego Syahrial, dan 10 kontraktor kontrak kerja sama yang memiliki produksi terbesar. Adapun rapat ini berlangsung tertutup.

(Baca: Tak Masuk RUU Migas, Sistem Gross Split Masih Dapat Diterapkan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...