Dirjen Pajak Tanggapi Ide Pembebasan PPN untuk Genjot Minat Belanja

Desy Setyowati
28 Oktober 2017, 14:30
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi
Arief Kamaludin|KATADATA

Beberapa waktu lalu, Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Rosan Roeslani mengusulkan stimulus untuk menggairahkan minat belanja masyarakat, yaitu pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk periode tertentu. Namun, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi berpendapat minat belanja masih baik.

Ken menjelaskan, pendapatan negara dari PPN tumbuh 16% dibandingkan tahun sebelumnya. "Itu artinya ada kegiatan ekonomi atau transaksi. Daya beli tidak turun tapi berubah dari offline ke online, dibuktikan dengan adanya pajak pada jasa kurir dan sewa gudang,” kata dia saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Jumat (27/10). (Baca juga: Ditemui Kadin, Jokowi Janjikan Kebijakan Baru Pendongkrak Daya Beli)

Ia pun meyakini daya beli dalam kondisi baik lantaran pemerintah juga sudah menaikkan batas Penerimaan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 4,5 juta per bulan. Dengan demikian, masyarakat dengan pendapatan di bawah jumlah tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). (Baca juga: Matahari Tutup Gerai, Bos Lippo Sebut Ada Siklus Kritis Bagi Retail

Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, pembebasan pajak juga sudah dilakukan terhadap sejumlah barang. Hal itu sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan.

Barang yang dimaksud adalah mesin dan peralatan pabrik; bibit atau benih; pakan ternak; pakan ikan; bahan pakan; dan bahan baku kerajinan perak. (Baca juga: Diprotes Pengusaha, Dirjen Pajak: Kami Cari Penerimaan Tidak Ngawur)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...