Calon Jemaah akan Mendapat Bagi Hasil Dana Haji

Pingit Aria
10 November 2017, 14:14
Jemaah Haji
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Jemaah calon haji asal Padang melambaikan tangan kepada keluarga mereka menjelang keberangkatan kloter pertama, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatra Barat, Jumat (28/7).

Dalam waktu dekat, para calon jemaah akan mendapat bagi hasil dari investasi dana haji yang disetorkannya. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu.

Menurut Anggito, setelah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta, masa tunggu para calon jemaah haji bisa mencapai 20 tahun sebelum keberangkatan. Nantinya, dana haji akan dikelola secara produktif, sehingga hasilnya dapat dikembalikan kepada para calon jemaah selama masa tunggu.

“Kalau dulu tidak dapat apa-apa, mulai tahun depan insya Allah akan mendapat bagi hasil melalui virtual account,” katanya di sela Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2017 di Surabaya, Jumat (10/11).

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut jika hanya 80% dana haji yang bisa diinvestasikan. Sementara sisanya harus disiapkan oleh BPKH untuk penyelenggaraan ibadah haji selama dua musim.

(Baca juga:  BPS: 84,85% Jamaah Puas dengan Penyelenggaraan Haji 2017)

Ia menyatakan, BPKH tengah mempersiapkan desain virtual account untuk lalu lintas dana jemaah, baik pelunasan biaya haji, maupun bagi hasilnya. Selain itu, BPKH juga akan melakukan penjajagan investasi dengan berbagai pihak baik di Indonesia maupun Arab Saudi.

BPKH menargetkan dana kelolaan sebesar Rp155,4 triliun dari Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) pada tahun 2022. "Target kami bank-bank itu harus bisa mendapatkan target 400 ribu jemaah baru per tahun. Sekarang masih 300 ribuan," kata Anggito.

Selain itu, proses seleksi bank untuk menjadi BPS-BPIH mitra BPKH tahun depan juga tengah berlangsung. Bank yang sebelumnya telah menjadi BPS-BPIH, tetap harus melakukan seleksi ulang hingga Desember 2017.

Setidaknya, ada sembilan syarat utama bagi bank untuk bisa menjadi BPS-BPIH. Di antaranya, yakni bank dalam kondisi sehat, memiliki kemampuan teknologi informasi, memiliki banyak jemaah haji dan umrah, dan memiliki program perhajian. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...