Jadi Tersangka, Setya Novanto Kembali 'Serang Balik' Pejabat KPK

Dimas Jarot Bayu
11 November 2017, 08:30
Setya Novanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).

Kuasa Hukum Setya Novanto melaporkan beberapa pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu setelah KPK mengumumkan secara resmi status Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Pejabat KPK dilaporkan yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman. Selain itu penyidik KPK AKBP A Damanik. Mereka dianggap terlibat dalam menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

"Karena mereka yang menandatangani surat itu semua," kata pengacara Novanto, Fredrich Yunadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/11) malam. (Baca: KPK Resmi Umumkan Setnov Kembali Jadi Tersangka Korupsi e-KTP)

Laporan itu teregister dengan nomor LP/1192/XI/2017/Bareskrim tertanggal 10 November 2017, dibuat atas nama Achmad Rudyansyah.

Dalam laporan tersebut keempatnya dituding melakukan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, yang diatur dalam Pasal 414 juncto Pasal 421 KUHPidana.

Yunadi mengatakan, laporan tersebut dibuat karena KPK dianggap tidak menghormati putusan praperadilan dengan mengeluarkan Sprindik atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017. Setya Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP pada 17 Juli 2017. Namun, status tersangka gugur dengan dikabulkannya gugatan Novanto oleh Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Yunadi, petitum ketiga putusan praperadilan memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto seperti tertera dalam Sprin.Dik-56/01/07/2017. 

(Baca: Pimpinan Disidik Polisi, KPK: Surat Pencegahan Setnov Sah Secara Hukum)

Yunadi menilai Sprindik yang diterbitkan KPK dalam penyidikan terbaru terhadap Novanto memuat materi serupa. Karenanya, ia menuding KPK telah melawan putusan pengadilan dan menyalahgunakan kekuasaannya dengan menerbitkan Sprindik. "Dengan demikian pihak KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Yunadi.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement