GrabPay Bisa Diisi Ulang Lagi setelah Gandeng E-Money OVO Milik Lippo

Michael Reily
14 Desember 2017, 19:33
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA

Tak kunjung mendapat lisensi uang elektronik dari Bank Indonesia (BI), Grab akhirnya menggandeng OVO untuk mengoperasikan GrabPay. Layanan e-money GrabPay seolah mati suri sejak bank sentral membekukan fitur isi ulangnya pada 16 Oktober 2017 lalu.

Managing Director GrabPay Southeast Asia Jason Thompson menyatakan OVO secara resmi telah memiliki izin layanan e-money dari Bank Indonesia (BI) sejak 22 Agustus 2017 di bawah PT Visionet International.

“Mulai hari ini, penumpang Grab dapat kembali mengisi ulang GrabPay Credits dan menggunakan 'GrabPay, powered by OVO’ untuk membayar perjalanan mereka yang dipesan dengan aplikasi Grab,” kata Thompson dalam keterangan yang diterima Katadata, Kamis (14/12).

Para penumpang Grab juga dapat dengan mudah melakukan top up GrabPay mereka dengan berbagai cara. Rinciannya adalah melalui mitra pengemudi Grab, di toko serba ada, bank-bank lokal dan Anjungan Tnai Mandiri (ATM), atau menggunakan kartu debit.

Tujuan lain kerja sama Grab dan OVO adalah mendukung Indonesia untuk kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada 2020. “Pembayaran nontunai akan menjadi kunci utama untuk menumbuhkan ekonomi digital, karena konsumen akan memiliki akses lebih besar terhadap layanan online,” kata Thompson.

(Baca juga: Belum Kantongi Izin BI, Grab Tetap Gandeng PayTren Milik Yusuf Mansur)

Grab dan OVO akan bekerja sama untuk mengembangkan pembayaran digital yang sesuai dengan kebutuhan konsumen. Kedua pihak akan meningkatkan jaringan agen Grab di 500 kota, program loyalitas dengan analisis data, dan memperbaiki privasi agar kecurangan berkurang.

Grab dan OVO sama-sama terafiliasi dengan Grup Lippo. Pada Grab, konglomerasi milik keluarga Riady ini menanamkan modal sebesar US$ 100 juta melalui Venturra Capital (VC). Sebelum menggandeng OVO, Grab juga telah membantu logistik MatahariMall.com, e-commerce milik Lippo.

Sementara OVO merupakan uang elektronik yang diterbitkan oleh PT Visionet International. Perusahaan ini berada di bawah naungan LippoX yang merupakan perusahaan digital payment milik Grup Lippo.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Enny Panggabean mengakui bahwa pihaknya belum menerbitkan izin baru bagi penyelenggara uang elektronik. Sampai saat ini, baru 26 perusahaan penerbit uang elektronik yang mendapat lisensi BI.

“Yang meminta perizinan ke kami sedang di dalam proses,” katanya kepada Katadata.

Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...