Subsidi Elpiji Bengkak Rp 820 M, Pertamina Minta Aturan Penindakan
PT Pertamina (Persero) meminta payung hukum terkait pengawasan subsidi elpiji tiga kilogram (kg). Aturan ini penting karena selama ini sulit menindak penyelewengan penyaluran elpiji bersubsidi tersebut.
Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik mengatakan sudah sering mendapat laporan adanya penyelewengan subsidi elpiji 3 kg seperti di Bandung dan D.I. Yogyakarta. Tanpa ada payung hukum, Pertamina akan sulit mengawasi pendistribusian elpiji 3 kg. Sebaliknya, jika ada payung hukum dari Kementerian ESDM, Pertamina bisa menindak apabila terdapat penyelewengan.
Menurut Elia, Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007, masih belum rinci mengenai tindakan yang harus diambil apabila terjadi penyelewengan. "Kami berharap dalam waktu dekat ada Peraturan Menteri agar pengendalian ini cepat selesai dan ada dasar penindakannya,"kata dia dalam rapat dengar pendapat di DPR, Jakarta, Kamis (18/1).
Permasalahan lain dalam penyaluran subsidi adalah kuota agen. Saat ini tercatat ada 16 ribu agen Pertamina yang menyalurkan elpiji subsidi. Setiap agen itu bisa memperoleh keuntungan hingga Rp 1 miliar per tahun.
Jadi, jika kuota dikurangi, mereka akan bereaksi. “Itu kalau kurang tabungnya ada yang teriak-teriak," kata Elia.
Mengacu data Kementerian ESDM, setiap tahun volume subsidi elpiji terus meningkat. Tahun 2015 realisasi konsumsi elpiji 5,567 juta metrik ton (MT), lalu 2016 naik 8% menjai 6,005 juta MT. Kemudian tahun lalu, realisasi juga naik 5% hingga 6,305 juta MT, padahal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 hanya dipatok 6,199 juta MT.