Garam Masuk Komoditas Strategis, Pemerintah Kaji Revisi Perpres
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mengkaji garam sebagai komoditas strategis. Karenanya, pihak kementerian mengusulkan agar Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan barang pokok dan barang penting direvisi.
Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono menilai garam sebagai salah satu barang yang penting. Garam sebelumnya tidak masuk dalam kategori komoditas strategis karena dianggap konsumsinya masih sedikit.
Meski begitu, jumlah pengguna industri pengguna garam terus bertambah. Menurutnya saat ini terdapat lebih dari 400 industri pengguna garam.
Karena itu pihaknya mengusulkan pemerintah bisa merevisi Perpres Nomor 71 tahun 2015 dan memasukan garam sebagai komoditas strategis. "Sedang kami bicarakan,” kata Agung di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (2/2).
Masuknya garam ke dalam komoditas strategis akan mempermudah pemerintah mengatur harga garam. Sebab, harga garam terendah ditargetkan bisa mencapai Rp 1.000 per kilogram.
(Baca : Siap Serap Garam Lokal, Industri Nilai Tak Perlu Impor 3,7 Juta Ton)