Garam Masuk Komoditas Strategis, Pemerintah Kaji Revisi Perpres

Michael Reily
3 Februari 2018, 08:50
Petani Garam
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kristal garam yang sudah dipanen

“Ini menyangkut 400 industri pengguna garam yang bisa kolaps kalau tidak diatur," jelas Agung.

Ia pun menuturkan Kemenko Bidang Kemaritiman sudah berkirim surat dengan Kementerian Perdagangan untuk segera membahas kemungkinan tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Abduh Nurhidayat menyatakan pemerintah menargetkan swasembada garam pada 2020 dengan ekstensifikasi. Sementara, program intensifikasi tengah dijalankan untuk mengontrol harga pasar.

Abduh menjelaskan target ekstensifikasi hanya membutuhkan sekitar 15 hingga 20 ribu hektare lahan. “Sekarang yang eksisting sebesar 25 ribu hektare,” ujarnya.

Menurutnya, ekstensifikasi hanya dilakukan untuk untuk menghasilkan garam industri. Nantinya, ekstensifikasi lahan di wilayah Indonesia bagian timur untuk menghasilkan kualitas NaCl garam di atas 97%.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...