Pengusaha Mainan Diuntungkan dengan Pemeriksaan di Luar Pelabuhan
Ketua Umum Asosiasi Mainan Indonesia Sujtiadi Lukas menilai kebijakan pemeriksaan barang di luar kawasan kepabeanan atau post-border menguntungkan bagi industri mainan. Sebab, kebijakan itu jadi memudahkan importasi mainan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
"Impor barang mainan itu untuk memenuhi kebutuhan dari industri mainan," kata Sujtiadi di Jakarta, Jumat (23/2).
Sujtiadi mengatakan, selama ini industri mainan belum bisa memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri. Alhasil, 60-65% dari kebutuhan tersebut harus dipasok industri mainan melalui impor.
Sebelum kebijakan post-border diberlakukan, impor mainan kerap terkendala karena penyesuaian dokumen perizinan. Selain itu, kerap pula terjadi miskomunikasi terkait kode Harmonized System untuk beberapa mainan sehingga membuat waktu pemeriksaan menjadi lebih lama.
"Pabrikan lokal belum bisa memenuhi 100% dari kebutuhan mainan di Indonesia. Tetap harus didukung dari impor," kata Sujtiadi.
(Baca juga: Bea Cukai: Pemeriksaan di Luar Pelabuhan Pangkas Dwelling Time 50%)
Sujtiadi mengatakan, setiap bulannya industri mainan dapat mengimpor 1000 kontainer ke Indonesia. Dalam setahun, nilai impor industri mainan sebesar Rp 4,8 triliun.
Kepala Subdirektorat Industri Kulit, Alas Kaki, dan Aneka Kementerian Perindustrian Mulyadi mengatakan, impor mainan terus meningkat sejak 2013. Pada 2017, transaksi impor mainan meningkat 12% dibandingkan tahun sebelumnya.