Kontrak Delapan Blok Migas Diteken Dua Pekan Lagi

Image title
6 Maret 2018, 17:38
Rig
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM menargetkan penandatanganan kontrak delapan blok minyak dan gas bumi/migas bisa terlaksana bulan ini. Delapan blok ini kontraknya sudah berakhir di tahun ini.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan PT Pertamina (Persero) sudah menyerahkan proposal atas delapan blok yang akan berakhir tahun 2018. Ini sebagai jawaban dari surat Kementerian ESDM tentang pengelolaan delapan blok migas yang ditugaskan kepadanya.

Proposal itu saat ini masih dalam evaluasi dan akan diputuskan tim. Nantinya ketua tim evaluasi akan membalas surat itu setelah selesai dievaluasi. “Paling lambat 19 Maret harus sudah tanda tangan,” kata Jonan di Jakarta, Selasa (6/3).

Kementerian ESDM memang sudah menugaskan Pertamina mengelola delapan blok migas yang kontraknya berakhir tahun ini. Delapan blok itu yakni Tuban, Ogan Komering, Sanga-sanga, Attaka, East Kalimantan, South East Sumatera (SES), North Sumatera Offshore (NSO), dan Tengah.

Untuk Blok Tuban dan Ogan Komering sudah mendapatkan perpanjangan sementara hingga enam bulan. Ini karena blok tersebut sudah habis 28 Februari 2018. Sedangkan kontrak baru menggunakan gross split belum diteken.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial pernah mengatakan pemerintah menginginkan agar bonus tanda tangan (signature bonus) di delapan blok minyak dan gas bumi/migas yang akan berakhir kontraknya lebih besar dari yang biasanya. Ini karena blok tersebut sudah berproduksi.

(Baca: Membedah Delapan Blok Migas yang Akan Mendongkrak Aset Pertamina)

Pemerintah tidak ingin delapan blok terminasi itu disamakan dengan blok eksplorasi yang rata-rata bonus tanda tangannya US$ 500 ribu. Sayangnya, Ego belum mau menyebut jumlah pasti bonus tanda tangan itu. “Misalnya US$ 10 juta kira-kira begitu. (Bonus tanda tangan) besar,” kata dia di Jakarta, Selasa (21/2).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...