Aturan Direvisi, Harga Batu Bara Domestik Mulai Berlaku 12 Maret 2018
Pemerintah mengubah waktu pemberlakuan harga jual batu bara dalam negeri domestik atau domestic market obligation (DMO) terutama untuk kebutuhan pembangkit listrik. Awalnya kebijakan berlaku surut sejak awal tahun, tapi kemudian diubah pemberlakuannya mulai 12 Maret 2018.
Alasan pemerintah mengubah waktu diberlakukannya DMO batu bara ini untuk mempermudah laporan administrasi perusahaan batu bara. Karena perusahaan telah menjual dengan harga pasar dalam dua bulan sebelumnya.
“Biar gampang laporan administrasi keuangannya. Untuk mempermudah,” kata Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono di kantornya, Jakarta, Selasa (13/3).
(Baca: Hingga 2019, Harga Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Maksimal US$ 70)
Sebelumnya pada 9 Maret lalu Menteri ESDM Ignasius Jonan mengeluarkan Keputusan Nomor 1395 K/30/MEM/2018. Aturan ini menetapkan jual harga batu bara DMO sebesar US$ 70 per metrik ton untuk kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pembangkit swasta.
Meski Keputusan Menteri ESDM ini terbit bulan Maret, tapi pemberlakuan harga jual batu bara DMO ditetapkan mulai 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2019. Dengan ketentuan ini, perusahaan batu bara yang memasok ke PLN harus menyesuaikan tagihan untuk dua bulan sebelumnya, yaitu Januari dan Februari.
Artinya, kelebihan bayar PLN untuk transaksi dua bulan sebelumnya bisa dikembalikan. Dalam dua bulan itu, PLN membeli batu bara dengan harga pasar yang lebih mahal. Harga batu bara acuan (HBA) pada bulan Februari saja berada di angka US$ 100,69 per metrik ton.
Baru tiga hari aturan ini berlaku, Menteri ESDM merevisinya kembali dengan mengeluarkan Keputusan Nomor 1410 K/30/MEM/2018. Dengan Kepmen yang baru ini, perusahaan tidak perlu lagi mengubah harga jual batu bara dalam dua bulan terakhir. Harga batu bara DMO mulai diberlakukan sejak 12 Maret 2018.
(Baca: Kebijakan Harga US$ 70 per Ton Masih Positif Bagi Emiten Batu Bara)
"Pemberlakuan harga jual batu bara sebesar US$ 70 per ton untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, itu penerapannya setelah tanggal Kepmen ESDM Nomor 1410 diterbitkan. Jadi, tidak berlakusurutkan," ujar Kasubbag Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Ditjen Minerba Sony Heru Prasetyo.