Aturan Direvisi, Harga Batu Bara Domestik Mulai Berlaku 12 Maret 2018
Pemerintah mengubah waktu pemberlakuan harga jual batu bara dalam negeri domestik atau domestic market obligation (DMO) terutama untuk kebutuhan pembangkit listrik. Awalnya kebijakan berlaku surut sejak awal tahun, tapi kemudian diubah pemberlakuannya mulai 12 Maret 2018.
Alasan pemerintah mengubah waktu diberlakukannya DMO batu bara ini untuk mempermudah laporan administrasi perusahaan batu bara. Karena perusahaan telah menjual dengan harga pasar dalam dua bulan sebelumnya.
“Biar gampang laporan administrasi keuangannya. Untuk mempermudah,” kata Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono di kantornya, Jakarta, Selasa (13/3).
(Baca: Hingga 2019, Harga Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Maksimal US$ 70)
Sebelumnya pada 9 Maret lalu Menteri ESDM Ignasius Jonan mengeluarkan Keputusan Nomor 1395 K/30/MEM/2018. Aturan ini menetapkan jual harga batu bara DMO sebesar US$ 70 per metrik ton untuk kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pembangkit swasta.