Akhiri Kemelut Impor Garam Industri, Ini Isi PP yang Diteken Jokowi

Michael Reily
16 Maret 2018, 20:16
Petani Garam
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Petani garam was-was akan masuknya garam impor, yang dikhawatirkan akan menekan harga kembali rendah, mereka berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tepat agar tidak terjadi kelangkaan garam di pasaran, namun juga melindungi petani yang menggantun

Pemerintah resmi menerbitkan peraturan yang bakal mengatur pengalihan kewenangan pemberian rekomendasi impor garam dari yang semula berada di ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Regulasi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri telah diteken Presiden Joko Widodo, kemarin (15/3).

Dalam Peraturan Pemerintah No 9/2018 merupakan penggabungan antara Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.

Pasal 37 Ayat (3) UU No 7/2016 menyebutkan, “Dalam hal impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman, menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri.” Aturan ini menempatkan KKP sebagai kementerian teknis untuk memberikan rekomendasi.

Terbitnya PP No.9 tentang tata cara rekomendasi impor ini secara garis besar akan menyerahkan wewenang rekomendasi impor garam industri dan komoditas perikanan kepada Kemenperin dari yang sebelumnya menjadi kewenangan Kementerian KKP yang berada di bawah komando Menteri Susi Pudjiastuti.

Dalam salinan aturan yang diterima Katadata, wewenang Kemenperin sebagai pemberi rekomendasi secara terang telah dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat (2) tentang mekanisme pengendalian. “Dalam hal Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong Industri, penetapan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peraturan pemerintah ini diserahkan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian,” tulis PP tersebut.

(Baca : Stok Garam Menipis, Pabrik Garuda Food Terancam Berhenti Beroperasi)

Sedangkan untuk keputusan persetujuan impor komoditas perikanan dan pergaraman tetap menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 6 bahwa persetujuan Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk bahan baku dan bahan penolong Industri sesuai rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian setelah memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PP ini juga mengatur mengenai volume izin impor seperti yang termuat dalam pasal 7a, yang menyebutkan izin impor komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri yang telah diterbitkan pada tahun 2018 oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan sebesar 2.370.054,45 ton dapat dilaksanakan dan dinyatakan berlaku mengikat.

Dilanjutkan dengan pasal 7b yang menyebut bahwa penerbitan izin impor komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong Industri pada tahun 2018 oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan dalam rapat koordinasi kementerian/lembaga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.

Peraturan pemerintah tersebut mulai resmi berlaku sejak tanggal regulasi tersebut diundangkan pada 15 Maret 2018. Dengan begitu, peraturan tersebut diharapkan dapat mengurai polemik mengenai data antara pasokan dan kebutuhan impor garam industri antara Kemenperin dengan Kementerian KKP.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengatakan dengan kebutuhan industri sebesar 3,7 juta ton, maka rekomendasi impor garam nanti bisa bertambah sekitar 1,33 juta ton. “Implementasinya berarti selisih antara 3,7 juta ton dan 2,37 juta ton,” tuturnya.

Dengan adanya kepastian soal rekomendasi bahan baku garam diharapkan bisa memberi kepastian berusaha. Sebab sebelumnya, sejumlah pelaku industri mengeluhkan stok bahan baku yang telah menipis.

Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk menyatakan stok bahan baku garam untuk industri makan dan minuman hanya tersisa sekitar 50 ribu ton. Stok itu kemungkinan akan habis terpakai untuk masa dua hingga tiga pekan mendatang.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...