Jadi Subholding Migas, PGN Klaim Mampu Kelola Bisnis Gas Pertamina

Anggita Rezki Amelia
19 Maret 2018, 11:43
Perusahaan Gas Negara (PGN)
Donang Wahyu|KATADATA
Perusahaan Gas Negara (PGN)

PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) Tbk mengaku mampu mengelola bisnis gas yang ada di PT Pertamina (Persero) mulai dari midstream (tengah) hingga hilir. Hal ini akan dilakukan PGN setelah induk usaha (holding) sektor minyak dan gas bumi/migas terbentuk.

Direktur Komersial PGN Danny Praditya berharap bisa mengelola bisnis gas yang ada di PT Pertamina setelah menjadi subholding. “Kalau saya sih maunya kan begitu, namanya subholding. Kalau sesuai dengan beberapa statement Deputi Kementerian BUMN kan seperti itu, kami follow the instruction," kata dia pekan lalu di Jakarta.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara/BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan PGN nantinya akan menjadi subholding. Selain itu, PGN akan terintegasi dengan  PT Pertamina Gas/Pertagas.

Dengan begitu, PGN bisa mengelola bisnis gas dari Pertamina. "Midstream sampai downstream dikelola PGN. Jadi Pertagas dikelola oleh PGN," kata dia di Jakarta, Rabu (21/2).

Sementara itu, Danny juga cukup yakin kemampuan perusahaannya mengelola bisnis gas Pertamina. “Siapa takut. Dengan resource dan kemampuan yang kita punya serta sistem yang cukup transparan, bisa, ujar dia.

Saat ini tim pembentukan holding migas masih mengupayakan cara yang paling efisien untuk menentukan skema penggabungan PGN dengan anak usaha Pertamina, PT Pertamina Gas (Pertagas). Saat ini masih ada beberapa opsi untuk upaya tersebut.

Menurut Fajar, ada tiga  opsi terkait skema integrasi PGN dengan Pertagas, yakni pengambilalihan, inbreng, dan penggabungan atau merger. Ia pun menargetkan akhir maret ini skema penggabungan PGN dan Pertagas bisa diputuskan. "Aku kan janjinya akhir Maret," kata Fajar di DPR, Rabu (14/3).

(Baca: PGN Diduga Merugikan Negara, DPR Minta Holding Migas Dievaluasi)

Adapun pembentukan holding ini akan membuat status PGN berubah menjadi perusahaan terbatas yang tunduk pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun, negara masih bisa mengontrol PGN. Kontrol negara ini melalui kepemilikan saham seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar. 

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...