Ini Pembagian Porsi Hak Kelola 8 Blok Migas Terminasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM telah memutuskan pembagian hak kelola untuk PT Pertamina (Persero) dan mitranya di delapan blok minyak dan gas bumi/migas yang akan berakhir tahun ini. Dalam keputusan itu, Pertamina akan menjadi mayoritas dan operator di delapan blok tersebut.
Keputusan itu tertuang dalam surat dari Kementerian ESDM yang dikirimkan ke Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas/SKK Migas dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero). Surat tertanggal 15 Maret 2018 itu diteken Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Ego Syahrial atas nama Menteri ESDM.
Surat itu menyebutkan besaran porsi Pertamina dan mitra; dan bonus tanda tangan yang harus dibayar. Berikut perinciannya:
1. Blok Tuban. Pertamina atau afiliasinya mendapatkan 78,75%. Badan Usaha/Badan Usaha Tetap eksisting yang berminat sebesar 11,25%. Badan Usaha Milik Daerah/BUMD 10%. Pertamina atau afiliasinya sebagai operator. Bonus tanda tangan US$ 5 juta dan dibayar Pertamina atau afiliasinya US$ 2,5 juta, sisanya BU/BUT eksisting yang berminat.
2. Ogan Komering. Pertamina atau afiliasinya 75%. BU/BUT eksisting yang berminat 15%. BUMD 10%. Pertamina atau afiliasinya sebagai operator. Bonus tanda tangan sebesar US$ 5 juta yang pembayarannya dibagi rata Pertamina dan mitra eksisting.
3. Sanga-sanga. Pertamina atau afiliasinya sebesar 67,5%. BU/BUT eksisting yang berminat 22,5%. BUMD 10%. Pertamina atau afiliasinya sebagai operator. Bonus tanda tangan US$ 10 juta. Pertamina dan mitra eksisting masing-masing membayar US$ 5 juta.
4. South East Sumatera. Pertamina atau afiliasinya 70,55%. BU/BUT 19,45%. BUMD 10%. Pertamina atau afiliasinya jadi operator. Bonus tanda tangan US$ 10 juta. Pertamina dan mitra masing-masing US$ 5 juta.
5. North Sumatera Offshore. Pertamina atau afiliasinya sebesar 90% dan sebagai operator. BUMD 10%. Bonus tanda tangan US$ 1,5 juta yang dibayar Pertamina atau afiliasinya.
6. Blok East Kalimantan dan Attaka akan digabung menjadi satu. Pertamina atau afiliasinya 90%. BUMD 10%. Bonus tanda tangan US$ 1 juta dan dibayar Pertamina atau afiliasinya.
7. Blok Tengah akan digabung dengan Mahakam setelah 4 Oktober 2018 dengan penambahan bonus tanda tangan US$ 1 juta.
Selain itu, Kementerian ESDM juga memutuskan agar porsi bagi hasil BUMD akan digabung dengan milik Pertamina saat penandatanganan kontrak. Selanjutnya, Pertamina selaku operator wajib menawarkan kepada BUMD sesuai peraturan perundang-undangan.
Kontraktor juga wajib mempertahankan atau meningkatkan produksi dan lifting migas. Sedangkan jika sampai berakhir kontrak masih ada biaya investasi yang belum dikembalikan, pengelola baru wajib menyelesaikan hal itu kepada kontraktor lama sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun perhitungan perhitungan aspek komersial ditentukan Pertamina dan mitra secara bisnis yang wajar (business to business/b to b). Jika, mitra eksisting tidak bersedia, seluruh hak kelola menjadi milik Pertamina.
Untuk memperlancar proses transisi, pemerintah meminta agar SKK Migas mengkomunikasikan dengan para pihak, memfasilitasi, mengkoordinasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan tapi tidak terbatas pada peralihan data, aset, sumber daya manusia, dan pemberian persetujuan yang diperlukan. Pertamina juga diminta melakukan langkah pro aktif dalam alih kelola wilayah kerja tersebut.
(Baca: Membedah Delapan Blok Migas yang Akan Mendongkrak Aset Pertamina)
Isi surat ini selanjutnya akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM. Adapun keputusan menteri itu akan segera terbit. “Sudah ditandatangan,” kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar kepada Katadata.co.id, Selasa (20/3).