Surati Jokowi, Menteri LHK Minta Hapus BBM di Bawah Euro 4

Anggita Rezki Amelia
26 Maret 2018, 16:35
Menteri LHK Siti Nurbaya
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meminta Presiden Joko Widodo menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kualitasnya masih di bawah standardisasi EURO 4. Permintaan itu disampaikan dalam surat tertanggal 5 Maret 2018 kepada Presiden Joko Widodo, perihal BB Euro 4 dan kualitas udara dalam rangka ASIAN Games.

Surat bernomor S.108/Menlhk/Setjen/PKL.3/3/2018 itu ditembuskan ke Wakil Presiden Jusuf Kalla dan beberapa menteri. Mereka yakni Sekretaris Kabinet, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri ESDM, Menteri Perindustrian dan Direktur Utama Pertamina. 

Dalam surat tersebut ada empat poin yang disampaikan Siti Nurbaya. Pertama, berdasarkan pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), sepanjang Januari 2017 hingga Januari 2018, kualitas udara di Palembang mencapai 12 ug/m3 dan Jakarta pada kisaran 35 ug/m3.

Angka itu masih berada di bawah standar baku mutu nasional yang dipatok 65 ug/m3. Angka itu juga tak memenuhi standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

Kedua, salah satu sumber pencemaran udara perkotaan adalah transportasi, khususnya kendaraan berbahan bakar fosil (bensin dan Solar). Terkait dengan itu, dan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, telah keluar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Tipe Kategori M, N, dan O (EURO 4).

Peraturan itu berlaku sejak 10 Maret 2017 untuk kendaraan tipe baru. Kemudian berlaku 10 Juli 2018 untuk kendaraan yang sedang diproduksi berbahan bakar bensin.

Ketiga, dalam rangka penyelenggaraan ASIAN Games Agustus 2018 dan pertemuan International Moneter Fund/IMF di Bali pada Oktober 2018, PT Pertamina (Persero) diminta menjamin pasokan dan distibusi bahan bakar berkualitas EURO 4 yakni Pertamax Turbo. Ini mengacu pada keputusan bersama antara KLHK, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN dan Pertamina.

Pertamina diminta menjamin pasokan Pertamax EURO 4 itu selambatnya Mei 2018. Selain itu perusahaan pelat merah itu wajib menyediakan di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi/Jabodetabek, Palembang, Bali, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Banyuwangi dan Labuan Bajo.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...