Nama Calon Komisioner BP Tapera Akan Diserahkan ke Jokowi Juni 2018

Ameidyo Daud Nasution
26 Maret 2018, 18:26
Perumahan
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Panitia Seleksi (Pansel) menargetkan nama calon Komisioner Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanggal 27 Juni mendatang. Adapun proses seleksinya akan dimulai pertengahan bulan depan.

Ketua Pansel yang juga Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anita Firmanti mengatakan pihaknya akan membuka pendaftaran calon Komisioner BP Tapera mulai Kamis (29/3) hingga 15 April mendatang. Setelahnya proses seleksi akan  dilaksanakan dari tanggal tersebut.

Seleksi yang dilakukan mencakup 5 posisi, yakni Komisioner, Deputi Komisioner Bidang Pemungutan, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan, serta Deputi Komisioner Bidang Administrasi dan Hukum. "Nantinya akan kami bawa dua nama di masing-masing posisi kepada Presiden (untuk ditetapkan)," kata Anita saat konferensi pers di kantornya, Senin (26/3). (Baca: Gantikan Bapertarum, BP Tapera Disuntik Modal Pemerintah Rp 2,5 T)

Selain dirinya, anggota pansel terdiri dari Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Marwanto Harjowiryono, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Haiyani Rumondang, Dirjen Imigrasi Ronie Sompie, serta Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Cecep Setiawan. 

Dua nama lainnya adalah akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) yakni Ruslan Priyadi serta Direktur Consumer Banking BTN Budi Satria. Ketika disinggung mengapa tidak semua pihak menjadi pansel, Anita mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden.

Tercatat dalam pansel, tidak ada nama pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses juga tidak melibatkan anggota parlemen. "Karena Perpresnya mengatur seperti itu," kata Anita.

(Baca: Masuk ke Tapera, PNS Aktif Tak Bisa Ambil Tabungannya di Bapertarum)

Adapun persyaratan calon komisioner ini diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) berusia maksiman 60 tahun, tidak berafiliasi partai politik, serta berpengalaman 10 tahun di bidang hukum, keuangan, serta pembiayaan perumahan. selain itu calon tidak boleh tersangkut permasalahan hukum sebelumnya.

Penerimaan pendaftaran dapat dilakukan melalui tiga cara. Pertamaonline lewat situs pansel-tapera.pu.go.id. Kedua melalui surat elektronik (email) ke panselbptapera@pu.go.id. Ketiga melalui pos ke Sekretariat Pansel yakni Gedung A Lantai 2 Wing 1, jalan Raden Patah I Nomor 1, Jakarta Selatan 12110. "Jadi tidak ada tatap muka untuk menjaga kredibilitas kami," terang Anita.

Budi Satria mengatakan kompetensi menjadi salah satu hal paling utama. Ini lantaran BP Tapera mengelola dana yang diperkirakan lebih besar dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum). "Pengalaman 10 tahun ini karena kami mencari profesional di bidangnya," kata Budi.

(Baca: Dibubarkan, Aset Bapertarum Akan Dibagikan untuk PNS dan Pensiunan)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...