Pemerintah Cermati Keamanan Data Nasabah Fintech dan E-Commerce

Desy Setyowati
6 April 2018, 15:52
Fintech
Arief Kamaludin (Katadata)

Kebocoran data sekitar 1 juta pengguna Facebook Indonesia membuat pemerintah lebih berhati-hati. Otoritas keuangan pun kian mencermati keamanan data nasabah financial technologi (fintech) dan perdagangan online (e-commerce).

"Harus didorong perlindungan konsumen, (penggunaan) datanya harus jelas," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir kepada Katadata usai diskusi digital ekonomi di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (6/4).

Advertisement

Salah satu upaya yang akan dilakukan, kata dia, pemerintah akan mengatur perlindungan konsumen, termasuk datanya, dalam Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) 2017-2019.  Saat ini, yang sudah  terbit adalah Peraturan Presiden (perpres) terkait peta jalan e-commerce. "Mereka boleh berbisnis tapi jaga kerahasiaan data konsumen," kata dia.

Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti pun mewaspadai kemungkinan terjadinya kebocoran data nasabah seperti yang terjadi pada Facebook. Apalagi, rata-rata fintech menerapkan Know Your Costumer secara elektronik (e-KYC), sehingga menghilangkan prosedur tatap muka. Hanya dengan bermodalkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan swafoto, seseorang sudah bisa menjadi nasabah fintech.

(Baca juga: Terdaftar di BI, 15 Fintech Boleh Kerja Sama dengan Perbankan)

"Bagaimana menjamin (data) ini enggak bocor? Facebook yang sudah canggih saja bocor. Ini jadi Pekerjaan Rumah (PR), bukan hanya Indonesia tetapi juga di luar negeri yang sudah duluan (mengadopsi digital ekonomi), ternyata masih bocor," tutur Destry.

Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar fintech ataupun bisnis berbasis digital lainnya untuk menerapkan prosedur manual di samping yang elektronik. Misalnya, penyelenggara fintech tetap melakukan survei terhadap calon debitur atau peminjam, sekalipun sudah memiliki data-datanya. Hal ini bertujuan untuk menjamin debitur mampu membayar pinjamannya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement