Pemerintah Beri Tenggat Pertamina Teken 8 Blok Terminasi Bulan Depan

Anggita Rezki Amelia
12 April 2018, 21:45
Sumur Minyak
Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ingin penandatanganan kontrak blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan berakhir tahun ini dapat terlaksana bulan depan. Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) meminta waktu dua bulan untuk menandatangani delapan blok yang habis kontrak tersebut.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan kontrak belum bisa ditandatangani karena Pertamina masih meminta pendapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung. “Saya suruh teken paling telat Mei 2018,” kata dia di Jakarta, Kamis (12/4).

Menurut Djoko, Pertamina meminta pendapat dari dua lembaga itu untuk menerjemahkan maksud dari skema business to business (b to b) mengenai pembagian hak kelola dengan mitra eksisting. Skema itu nantinya akan menentukan dalam penandatangan kontrak.

Djoko juga mengatakan Pertamina ingin meminta pendapat mengenai proses jual beli hak kelola di blok tersebut kepada mitra eksisting. Perusahaan pelat merah rencananya ingin menjual hak kelola kepada mitra eksisting sebelum kontrak diteken.

Namun, menurut Djoko hal itu tidak bisa dilakukan karena sebelum kontrak diteken, blok migas itu masih menjadi milik negara. Namun, setelah kontrak diteken, Pertamina bisa menjual hak kelolanya.  “Dia mau jual wilayah kerja yang belum miliknya ya tidak bisa. Itu masih milik negara,” ujar dia.

Pemerintah sebenarnya berharap ketika PT Pertamina (Persero) menggandeng mitra itu produksi tidak turun, bukan untuk jual beli hak kelola. Ini karena mitra eksisting lebih mengenal wilayah kerja yang sebelumnya digarap.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...