3.642 Lembaga Keuangan Siap Lapor Data Nasabah ke Ditjen Pajak
Direktorat Jenderal Pajak melansir, berdasarkan data per 18 April 2018, sebanyak 3.642 lembaga keuangan telah terdaftar sebagai pelapor untuk mendukung pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) untuk keperluan perpajakan. Ribuan lembaga keuangan tersebut melakukan pendaftaran secara mandiri.
Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Leli Listianawati menyatakan jumlah tersebut masih bisa terus bertambah, lantaran Ditjen Pajak berwenang untuk secara otomatis menetapkan lembaga keuangan sebagai pelapor. Namun, ia belum bisa merinci total lembaga keuangan nasional yang potensial menjadi pelapor.
“Kami masih mengumpulkan populasinya, karena kami kan berkoordinasi dengan instansi lain, misalnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), Menkop (Kemeterian Koperasi dan UKM), asosiasi-asosiasi. Kami pun punya data internal juga kan di KPP,” kata Leli dalam diskusi dengan wartawan, di Lombok, Kamis (19/4).
(Baca juga: Tak Lapor Data Nasabah, Pejabat Bank Terancam Hukuman Penjara)
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Informasi Keuangan secara Otomatis, pelaporan data keuangan akan mulai diberlakukan pada April 2018 hingga batas akhir April 2019 atau 1 Agustus 2019 khusus untuk laporan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.
Sebelum pelaksanaan pelaporan secara otomatis, lembaga keuangan diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak sebagai pelapor atau nonpelapor dengan kriteria tertentu. Secara rinci, hingga 18 April 2018, telah terdapat 3.719 lembaga keuangan yang terdaftar, yaitu sebanyak 3.642 sebagai pelapor, dan 77 sisanya sebagai nonpelapor.
Sesuai ketentuan, lembaga yang masuk kategori pelapor di antaranya perbankan, perusahaan asuransi, manajer investasi di pasar modal, hingga koperasi. Sementara itu, lembaga keuangan atau entitas lain yang masuk kategori nonpelapor di antaranya instansi pemerintah, organisasi internasional, bank sentral, dan dana pensiun tertentu.
Adapun Ditjen Pajak masih akan melakukan verifikasi terhadap lembaga keuangan yang terdaftar sebagai nonpelapor. “Apakah benar 77 itu lembaga keuangan nonpelapor? Kalau menurut Ditjen Pajak 77 ternyata wajib lapor bisa kami tetapkan sebagai lembaga keuangan pelapor,” kata Leli.
(Baca juga: WNI Simpan Ribuan Triliun Harta di Luar Negeri, Diimbau Lapor Sukarela)
Pelaporan untuk kepentingan domestik alias pelaporan data keuangan nasabah lokal akan dilakukan lembaga keuangan terdaftar melalui Portal EOI yaitu eoi.pajak.go.id. Di sisi lain, pelaporan untuk kepentingan kerja sama internasional alias pelaporan data keuangan nasabah asing akan dilakukan lembaga keuangan melalui dua saluran.
Pertama, untuk lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaporan bakal melalui Sistem Penyampaian Nasabah Asiang atau SiPINA. Kedua, untuk lembaga keuangan lainnya dan entitas lain, pelaporan langsung melalui Portal EOI. Adapun Indonesia melalui Ditjen Pajak bakal mulai mengirimkan informasi keuangan nasabah asing kepada yurisdiksi mitra maksimal pada 30 September 2018.
Sejauh ini, terdapat 69 yurisdiksi tujuan pelaporan Indonesia mulai September 2018. Di sisi lain, terdapat 74 yurisdiksi yang siap melaporkan informasi keuangan nasabah Indonesia di yurisdiksinya kepada Ditjen Pajak. Menyusul, sebanyak lima yurisdiksi lainnya direncanakan bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan Indonesia pada September 2019.
(Baca juga: Ditjen Pajak Segera Terima Data Keuangan WNI dari 79 Negara)