Importir Bawang Putih Kesulitan Jalankan Aturan Wajib Tanam

Michael Reily
25 April 2018, 18:02
Bawang putih
ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Harga bawang putih mulai berangsur turun di pasar seiring dengan masuknya bawang impor.

Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (APBI)  mengaku kesulitan menjalankan aturan wajib tanam 5% dari kuota Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) Kementerian Pertanian. Importir mengungkapkan ada sejumlah masalah pada saat pelaksanaan seperti kelangkaan bibit, ketersediaan lahan, hingga  skema kemitraan dengan petani.

 “Kami mengimbau anggota untuk menjalankan wajib tanam tapi dalam pelaksanaannya ada beberapa kendala,” kata Ketua APBI Piko Nyoto Setiadi di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (25/4).

Menurutnya, pengusaha kesulitan mendapatkan bibit karena harganya mahal yakni  sekitar Rp 60 ribu sampai Rp 70 ribu per kilogram (kg).  Terlebih bibit bawang putih yang menurutnya memiliki cukup bagus seperti bibit dari Taiwan justru tak tersedia. Kebanyakan bibit bawang saat ini berasal dari India, Mesir, dan Brazil.

Masalah ketersediaan lahan juga menjadi persoalan.  Hal itu karena kegiatan penanaman bawang putih harus dilakukan dalam  ketinggian 700 meter hingga 1.200 meter di atas permukaan laut dsan beriklim dingin. Namun jumlah lahannya terbatas.

Terakhir, kemitraan dengan petani belum bisa dijalankan. Pasalnya, banyak  petani masih memilih komoditas lain yang lebih menguntungkan untuk ditanam. “Kami minta diberikan arahan oleh Kementerian Pertanian,” ujar Piko.

Aturan wajib tanam tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017. Para importir diharuskan untuk menanam bawang putih paling lambat pada Juni mendatang.  Namun melihat masih banyaknya persoalan dalam penerapan wajib tanam,  importir pun meminta perpanjangan waktu untuk persiapan sampai Desember 2018.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Suwandi menjelaskan  telah mengeluarkan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH)sebanyak 539.164 ton untuk 50 perusahaan. Namun, realisasi wajib tanam pada 2018 hanya sebanyak 88 hektare. Sehingga  masih ada kekurangan kewajiban pengusaha yang mendapatkan RIPH seluas 4.405 hektare.

Penerbitan RIPH mengacu pada volume permohonan importir. Tahun 2017, RIPH diberikan kepada 81 importir dengan volume 1.000.193 ton dengan realisasi tanam 1.221 hektare, masih kurang 7.154 hektare.

Kondisi cuaca dan ketersediaan bibit menjadikan pihaknya mengundur batas waktu wajib tanam bawang putih hingga Oktober 2018. Sedangkan terkait masalah lahan, dia mengaku pihaknya telah melakukan pencarian lahan sesuai dengan kebutuhan. Menurutnya ada 629.620 hektare yang berpotensi dijadikan lahan tanam. 

Menurut Suwandi, semakin banyak permintaan dari pengusaha, luas kewajiban tanam tambah banyak. Sehingga, importir bisa berkontribusi terhadap peningkatan produksi. “Hal itu sejalan dengan target swasembada bawang putih pada 2021,” katanya.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...