Chevron Dikabarkan Minta Bagian Migas Lebih Besar dari Negara di Rokan

Anggita Rezki Amelia
7 Juni 2018, 22:05
Chevron
Agung Samosir|KATADATA

Chevron Indonesia mengusulkan agar bagi hasil yang diperolehnya di Blok Rokan lebih besar dari negara setelah kontrak berakhir. Ini karena dalam kontrak baru itu akan menggunakan skema gross split.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan awalnya Chevron mengajukan perpanjangan kontrak dengan skema cost recovery dan gross split. Jika cost recovery artinya biaya yang dikeluarkan kontraktor akan diganti pemerintah. Namun, apabila gross split biaya ditanggung kontraktor.

Namun, saat itu pemerintah secara tegas menolak proposal cost recovery. “Kami bilang no way,” ujar Djoko di Jakarta, Kamis (7/6).

Pemerintah menginginkan Chevron mengajukan proposal dengan skema gross split. Namun, Chevron mengusulkan syarat untuk menggunakan gross split, yakni bagi hasil yang diperolehnya adalah sebesar-besarnya.

Namun, hingga kini pemerintah belum memberikan persetujuan atas usulan tersebut. “Dulu dia minta lebih besar kontraktor. Namun, kan kami evaluasi dan belum disetujui,” ujar Djoko.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017 yang sudah direvisi menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2017, persentase bagi hasil minyak untuk kontraktor adalah 43% dan sisanya pemerintah. Sedangkan bagi hasil gas 48% kontraktor dan 52% pemerintah.

Namun, itu belum menghitung adanya variabel split (bagi hasil) yang akan menambah sesuai kriteria dan diskresi Menteri ESDM. Pasal 7 Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2017, tidak membatasi Menteri ESDM memberikan tambahan bagi hasil bagi wilayah kerjanya tidak ekonomis. Pada aturan lama, diskresi ini dibatasi maksimal 5%.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...