Alasan PDIP Beri Bantuan Hukum Dua Kepala Daerah Terjerat Dugaan Suap

Ameidyo Daud Nasution
13 Juni 2018, 09:51
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Umum PDIP Megawati
ANTARA FOTO/Moch Asim
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (kanan) didampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri) menghadiri Rapat Kerja Daerah Khusus PDIP, di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (3/2/2018).

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memilih membela dua kadernya yakni Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang terjerat kasus dugaan korupsi. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pembelaan terhadap keduanya karena menganggap operasi tangkap tangan tersebut bermuatan politik.

Hasto mengambil kesimpulan setelah mendengar langsung keterangan dari masyarakat dan tokoh di kedua daerah tersebut. Dia mendapatkan identitas pihak yang disinyalir menggunakan upaya hukum untuk menjegal keduanya.

"Jadi kami tetap beri dukungan dan advokasi di dua wilayah karena ada politisasi di situ," kata Hasto di Jakarta, Selasa (12/6).

(Baca juga: Deposito Pemprov Diduga Janggal, Gubernur Aher Dilaporkan ke KPK)

Keputusan PDIP ini, kata Hasto, berbeda dengan kasus di daerah lain di mana kader akan dipecat apabila tersangkut masalah korupsi. Hasto menganggap legitimasi masyarakat terhadap keduanya masih kuat dan menyebut tidak ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua kepala daerah Jawa Timur itu.

"Karena kalau cara seperti ini kami khawatir terjadi benturan di masyarakat," kata Hasto.

Senada dengan Hasto, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menuding penangkapan kepala daerah di Kota Blitar dan Tulungagung memiliki agenda terselubung dengan tujuan merusak elektabilitas PDIP di wilayah "Mataraman". 

Kawasan Mataraman merupakan salah satu wilayah yang diperebutkan dalam pemilihan gubernur Jawa Timur. Dalam Pilgub Jatim, PDIP mengusung padangan Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Puti Guntur Soekarno. 

Arteri menegaskan akan mengawal kasus OTT KPK di Tulungagung dan Kota Blitar karena menganggap terdapat kejanggalan.

"Ini bukan OTT. Kalau OTT itu artinya tertangkap seketika. Ini jelas-jelas pimpinan KPK, juru bicara KPK mengatakan, mengimbau kepada Pak Samanhudi (Walikota Blitar), kepada Pak Syahri (Bupati Tulungagung) untuk datang ke KPK. Ini kan jelas bukan OTT ini," katanya.

Pemberi suap yang sama

KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar. Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha Susilo Prabowo. 

Syahri Mulyo menjadi tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, dan Agung Prayitno dari pihak swasta sebagai tersangka penerima suap. 

(Baca juga: Bambang Soesatyo Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Kasus e-KTP di KPK)

Susilo Prabowo diduga menyuap Syahri Mulyo melalui Agung Prayitno sebesar Rp 1 miliar terkait "fee" proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Sementara itu Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.

Susilo Prabowo diduga menyuap Samanhudi melalui Bambang Purnomo senilai Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar. Samanhudi diduga menerima bagian dari 8% dari total kesepakatan 10% yang bakal diterimanya.

Dari penangkapan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp 2,5 miliar (dalam pecahan 100 dan 50 ribuan rupiah), bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...