Bambang Soesatyo Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Kasus e-KTP di KPK

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Ameidyo Daud Nasution
4 Juni 2018, 12:54
Bambang Soesatyo
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ketua KPK Agus Raharjo (kiri) bersama Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman (tengah) dan Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Ketua DPR Bambang Soesatyo tak bisa menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/6). Bambang telah mengirimkan surat kepada KPK untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Tadi pagi saya sudah berkoordinasi dengan teman-teman di KPK dan sudah mengirim surat untuk minta dijadwalkan kembali," kata Bambang di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/6).

Bambang beralasan dirinya tak bisa hadir lantaran jadwal hari ini yang padat. Ketidakhadiran ini merupakan yang kedua kali dirinya mangkir sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). 

(Baca juga: Jabat Ketua DPR, Bambang Soesatyo Janji Tak Akan Revisi UU KPK)

Bambang menyatakan dirinya harus menyelesaikan tugas protokoler dan parlemen karena sebentar lagi memasuki masa libur.

Bambang mencontohkan, siang ini harus memberikan sambutan pembukaan pada aksi sosial Forum Alumni HMI di Cakung, Jakarta Timur. Sore harinya, Bamsoet memiliki agenda buka puasa bersama Kamar Dagang dan Industri dan beberapa organisasi lain.

"Karena saya harus mengejar waktu yang sangat pendek di DPR ini untuk menyelesaikan tugas-tugas," kata Bambang.

Bambang pun menyerahkan penjadwalan ulang sesuai kebutuhan penyidik KPK dan menunggu undangan KPK agar pemeriksaan terhadap dirinya cepat selesai.

Dia menyatakan tak khawatir dengan pemeriksaan KPK. "Kalau khawatir saya sudah kabur ke luar negeri," kata dia.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan pemeriksaan kepada Bambang untuk mengonfirmasi beberapa informasi yang berkembang dalam penyidikan maupun dari persidangan kasus e-KTP. Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut kebutuhan konfirmasi tersebut.

Basaria menekankan, tidak semua orang yang diperiksa sebagai saksi akan menjadi tersangka. "(Untuk menetapkan tersangka) kami harus menemukan dua alat bukti dulu. Pemanggilan itu tidak dalam hal-hal baru karena masih dalam proses pengembangan untuk menemukan bukti lain," kata Basaria di kompleks Istana Kepresidenan, hari ini.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang sebagai saksi untuk tersangka Made Oka Masagung dan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dalam kasus korupsi e-KTP.

(Baca juga: Tersangka, Pengusaha Made Oka Masagung Diduga Jadi Perantara Fee e-KTP)

Made Oka menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP senilai Rp 2,3 triliun dengan dugaan sebagai perantara pemberian fee untuk anggota DPR yang sebesar 5% dari proyek e-KTP. Ia diduga menampung uang korupsi proyek e-KTP melalui dua perusahaannya di Singapura, yakni PT Delta Energi dan OEM Investment Pte. Ltd.

Sementara itu Irvanto diduga menampung uang dari korupsi proyek e-KTP untuk Novanto. Aliran uang tersebut ditampung secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Irvanto diduga menerima total US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012. Selain itu, Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui PT Murakabi Sejahtera.

Sebelumnya KPK juga memanggil Bambang sebagai saksi dalam pemeriksaan untuk Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo pada Desember 2017 dalam kasus korupsi e-KTP.  Saat itu Bambang mangkir hadir. 

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...