Maskapai Indonesia Terancam Sanksi Penerbangan Akibat Balon Udara

Michael Reily
18 Juni 2018, 10:10
PENGURANGAN KUOTA IMPOR AVTUR
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Truk pengangkut avtur bersiap melakukan pengisian bahan bakar pada pesawat salah satu maskapai di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (11/3). PT Pertamina (Persero) mendorong percepatan produksi avtur dari Kilang Balongan menjadi sebesar 1.900 kiloliter per hari pada 2017, sehingga impor bahan bakar pesawat terbang itu diharapkan dapat berkurang hingga 60 persen.

Indonesia berpotensi mendapatkan sanksi larangan penerbangan internasional dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Penyebabnya adalah festival balon udara yang dapat membahayakan aspek keselamatan penerbangan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan balon udara dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan mengancam penumpang pesawat. Pernyataan itu diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Aturan itu menyebutkan setiap pelanggar dapat diancam pidana selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. “Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan pesawat yang membahayakan penumpang dan masyarakat,” kata Budi dalam keterangan resmi, dikutip Senin (18/6).

Selain itu, balon udara dapat menganggu aliran listrik tegangan tinggi. Sehingga, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memberi tindakan bagi masyarakat yang tetap menerbangkan balon udara.

Balon udara dapat mencapai ketinggian 38.000 kaki (sekitar 11 kilometer). Ketinggian tersebut merupakan ketinggian jalur pesawat yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Namun, Budi memperbolehkan pelaksanaan festival balon udara dilaksanakan dengan syarat. "Salah satu cari caranya dengan menambatkan balon udara dengan tali terpaku atau terkait dengan pemberat di darat, tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum 150 meter,” ujar dia. 

Pencabutan Larangan Terbang dari Uni Eropa

Sebelumnya, Komisi Eropa akhirnya menghapus semua nama maskapai Indonesia dari Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa. Daftar keselamatan penerbangan itu berisi tentang maskapai penerbangan yang tidak memenuhi standar keselamatan internasional. Alhasil, maskapai yang masuk daftar itu dilarang atau dibatasi ruang geraknya di wilayah udara Uni Eropa.

Adapun, semua maskapai penerbangan yang tersertifikasi di Indonesia telah lepas dari daftar larangan. Ini karena ada perbaikan lebih lanjut terhadap rantai-rantai terlemah dari aspek keselamatan penerbangan Indonesia.

(Baca: Uni Eropa Cabut Larangan Terbang Semua Maskapai Indonesia)

Komisioner Uni Eropa urusan Transportasi Violeta Bulc menyatakan Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa adalah salah satu instrumen utama bagi warga Eropa agar keselamatan penerbangan terus dijaga pada tingkat standar tertinggi. “Saya sangat bersyukur bahwa setelah adanya kerja keras bertahun-tahun, hari ini kami dapat menghapus semua maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan tersebut,” kata dia. 

Reporter: Michael Reily

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...