Pemerintah Imingi Pembebasan Pajak Bagi Produsen Baterai Mobil Listrik

Michael Reily
4 Juli 2018, 19:49
Mobil Listrik BMW
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
BMW i8 saat proses pengisian baterai dengan sistem 'plug-in hybrid'.

Kementerian Perindustrian mendorong pengembangan dan produksi komponen baterai mobil listrik. Kemenperin mengimingi memberikan tax holiday atau pembebasan pajak sebagai insentif untuk mencapai target penggunaan mobil listrik 20% tahun 2025.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan sumber daya baterai yang dapat dimanfaatkan yakni nikel dan cobalt yang terdapat di Morowali, Sulawesi Tengah. “Teknologi baterai menunjukkan daya saing yang kompetitif untuk mobil listrik,” kata Airlangga di Jakarta, Rabu (4/7).

Advertisement

Pengembangan baterai lokal bisa menjadi salah satu komponen yang penting dalam mobil listrik. Selain itu, baterai nikel dan cobalt bisa bersaing dengan Tiongkok yang menggunakan ion lithium dan Jepang dengan fuel cell. Alasannya, impor baterai bakal mendongkrak harga.

Inovasi dalam mobil listrik juga bisa mendorong peningkatan anggaran pemerintah untuk riset. Target industri 4.0, pada 2030 struktur anggaran untuk inovasi sebesar 2%. “Sekarang baru mencapai 0,08%,” ujar Airlangga.

(Baca juga: Gaikindo: Indonesia Perlu Kembangkan Baterai untuk Mobil Listrik)

Untuk keekonomian harga mobil listrik, Kementerian Perindustrian masih menunggu kebijakan fiskal dari Kementerian Keuangan. Sehingga, industri berupaya melakukan sosialisasi supaya masyarakat mendukung penurunan emisi yang ramah lingkungan.

Industri otomotif pun sedang menyiapkan inovasi Plug-In Hybrid Electric Vehicle sebagai solusi kendala infrastruktur. Industri memasang pembangkit listrik dalam mobil dengan menggunakan bahan bakar minyak seperti biodiesel 20. “Sekarang belum ada stasiun pengisi daya mobil listrik 380 watt, tegangannya berbeda 220 watt,” kata Airlangga.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement