IDI Desak BPJS Kesehatan Batalkan Tiga Aturan Terbaru

Dimas Jarot Bayu
2 Agustus 2018, 14:15
Monitoring Kepatuhan BPJS Kesehatan
ANTARA FOTO/Rahmad
Layanan BPJS Kesehatan.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan membatalkan tiga peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes). Ketiga aturan tersebut dinilai bakal merugikan masyarakat karena menurunkan mutu pelayanan yang berkualitas.

"IDI meminta BPJS Kesehatan membatalkan Perdirjampelkes Nomor 2,3,5 tahun 2017 untuk direvisi sesuai dengan kewenangan BPJS Kesehatan yang hanya teknis pembayaran dan tidak memasuki ranah medis," kata Ketua Umum PB IDI Ilham Oetamamarsis di kantornya, Jakarta, Kamis (2/8).

(Baca juga: BPJS Kesehatan Bantah Cabut Layanan Katarak hingga Persalinan Bayi)

Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 tersebut dikhawatirkan membuat pelayanan kesehatan tak optimal, khususnya untuk penyakit katarak, persalinan bayi lahir sehat, serta rehabilitasi medik.

Padahal semua penyakit seharusnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Pasal 22 dan 25.

Ilham menjelaskan, kebutaan katarak di Indonesia menjadi salah satu penyakit yang tertinggi di dunia. Ilham menilai adanya kuota pelayanan katarak dalam Perdirjampelkes Nomor 2 Tahun 2018 dapat meningkatkan angka kebutaan tersebut.

(Lihat pula: Lampaui Prediksi, Defisit BPJS Kesehatan 2017 Capai Rp 9,75 Triliun).

Kemudian, Perdirjampelkes Nomor 3 Tahun 2018 dianggap dapat membuat pelayanan persalinan tidak optimal. Padahal, dia menilai semua persalinan harus mendapatkan penanganan yang optimal.

"Karena bayi baru lahir berisiko tinggi mengalami sakit, cacat, bahkan kematian," kata Ilham.

Ilham menambahkan, Perdirjampelkes Nomor 5 Tahun 2018 tak sesuai dengan standar pelayanan rehabilitasi medik. Sebab dalam aturan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menjamin pelayanan rehabilitasi medik dua kali sepekan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...