Pemerintah Upayakan Penjualan Minyak ke Pertamina Tak Langgar Kontrak

Image title
23 Agustus 2018, 12:14
minyak
Katadata

Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus menggodok teknis pelaksanaan penjualan minyak mentah milik kontraktor ke PT Pertamina (Persero). Tujuannya untuk memastikan tidak ada pelanggaran kontrak dalam kebijakan tersebut.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengatakan pemerintah tetap memperhatikan kontrak dalam penjualan minyak dari kontraktor ke Pertamina. “Kami selalu mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta menghargai kontrak yang sudah dibuat," kata dia, kepada Katadata.co.id, Kamis (23/8).

Namun, hingga kini Prabawa belum tahu mengenai detail pelaksanaan kebijakan itu, termasuk jadwal waktunya. Yang jelas, begitu pembahasan teknis selesai, kebijakan itu bisa langsung diterapkan.

Penjualan minyak milik kontraktor hasil produksi di Indonesia ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk menekan impor dan ujungnya bisa memperkuat nilai tukar rupiah (Rp) terhadap dolar Amerika Serikat (US$). Jadi, Jokowi, panggilan akrab presiden, meminta produksi siap jual (lifting) minyak kontraktor untuk dibeli untuk seluruh Pertamina dan tidak diekspor.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto pernah mengatakan kewajiban jual minyak itu nantinya berlaku untuk kontrak baru. Jadi, kontrak jangka panjang yang dimiliki kontraktor saat ini akan berlaku hingga masanya berakhir.

Selain itu, penjualan minyak ke Pertamina sudah dipastikan tidak akan dibiayai pajak. Ini mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 tahun 2017 pasal 3. "Menurut saya sudah tidak ada masalah terkait Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22. Itu sudah dikecualikan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal pajak Hestu Yoga Saksama kepada Katadata.co.id, Selasa (21/8).

(Baca: Ditjen Pajak Pastikan Penjualan Minyak ke Pertamina Bebas Pajak)

Penjualan minyak itu juga tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Alasannya yang dijual merupakan minyak mentah, bukan produksi seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite atau Pertamax.

Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...