Arcandra Lobi Menteri Keuangan Soal Pajak Jual Minyak ke Pertamina

Anggita Rezki Amelia
20 Agustus 2018, 20:12
Sumur Minyak
Chevron

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus membahas masalah pajak yang dikenakan kepada kontraktor minyak dan gas bumi (migas) yang menjual minyaknya langsung ke PT Pertamina (Persero). Pajak ini menjadi salah satu ganjalan dalam pelaksanaan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengurangi impor minyak tersebut.

Menurut Arcandra, hingga kini kontraktor belum bisa menjual minyak langsung ke Pertamina karena dikenakan pajak. “Kalau sekarang itu kontraktornya masih dikenakan pajak. Namun, kalau dia jual keluar kena pajak tidak? Enggak,” ujar dia di Jakarta, Senin (20/8).

Untuk itu, Arcandra berharap ada keringanan pajak kepada kontraktor yang menjual minyaknya ke Pertamina. Namun itu semua diserahkan kepada Kementerian Keuangan.

Yang jelas, Arcandra sudah membahas hal tersebut dengan Menteri Keuangan. “Saya sudah bicara dengan ibu Ani juga. Kami berharap. Nanti diliat, kan domainnya di Kementerian Keuangan,” kata dia.

Belakangan Pertamina juga sempat mengeluhkan masalah pajak tersebut. Pada 2016 lalu Pertamina pernah berencana membeli minyak dari KKKS dalam negeri, seperti Chevron dan ExxonMobil namun terganjal masalah pajak. Sebab jika Pertamina membeli dari KKKS dikenakan pajak.

(Baca: Diperintah Jokowi, Pertamina Siap Beli Seluruh Minyak Kontraktor Migas)

Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman tidak membantah jika kontraktor memang menyorot adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dari penjualan minyak ke dalam negeri. Namun, seharusnya isu itu sudah selesai ketika Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 tahun 2017 terbit.

Pasal 3 aturan itu membuat pengecualian pemungutan (PPh) atas pembayaran untuk pembelian minyak bumi dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama. Kemudian berasal dari kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama.

Ketiga, pengecualian bagi trading arms kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama. ”Pengertian kami, dengan terbitnya PMK No 34 tahun 2017 sudah dikecualikan,” ujar Arief kepada Katadata.co.id, Kamis (16/8).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...