Molornya Pembuatan ‘Cetak Biru’ Daerah Ancam Penyediaan Energi Bersih

Anggita Rezki Amelia
4 September 2018, 19:51
Surya EBT
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Teknisi melakukan perawatan instalasi panel listrik tenaga surya di Hotel Wujil, Ungaran, Jawa Tengah, Rabu (30/10/2016)

Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan belum semua provinisi di Indonesia menyelesaikan Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Padahal cetak biru tersebut bisa menjadi pegangan pemerintah dalam mengejar target penyediaan energi bersih sebesar 23% pada tahun 2025.

Anggota DEN Rinaldy Dalimi mengatakan RUED ini penting untuk mengetahui potensi energi yang ada di suatu daerah dan pemanfaatannya dalam jangka panjang hingga tahun 2050. RUED ini merupakan turunan dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Seharusnya RUED terbit setahun setelah RUEN terbit. Adapun RUEN terbit pada Maret 2017. "RUED ujungnya bagaimana untuk mencapai target yang sudah digariskan di kebijakan energi nasional, di mana 2025 target 23% tercapai. Kalau ini tidak jelas akan mengganggu 23% bauran energi baru terbarukan," ujar dia di Jakarta, Selasa (4/9).

Dari 34 provinsi, ada delapan provinsi yang sudah menyelesaikan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Delapan provinsi itu adalah Bengkulu, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku.

Delapan provinsi itu masih berproses untuk menyelesaikan legalisasi draf menjadi Peraturan Daerah. Sementara 26 provinsi lainnya belum menyusun draf Raperda.

Ada beberapa tantangan dalam membantu pemerintah daerah menyelesaikan RUED, salah satunya proses legalisasi menjadikan peraturan daerah. Apalagi penyusunan peraturan daerah merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...