Kementerian BUMN: Rugi PLN Tak Akan Ganggu Arus Kas Perusahaan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan kerugian PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mencapai Rp 5,3 triliun pada semester I-2018, tidak mengganggu arus kas perusahaan. Hal itu karena rugi PLN pada medio tersebut disebabkan oleh selisih nilai tukar (kurs) rupiah yang semakin melebar.
“Namanya rugi kurs itu di profit and loss. Nah, rugi kursnya itu unrealized, artinya tidak ada efeknya di arus kas,” kata Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/9).
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, nilai tukar rupiah dipatok Rp 13.400 per dolar Amerika Serikat (AS). Namun, pada akhir Juni tahun ini, nilai tukar rupiah melemah Rp 1.004 atau 7,49% menjadi Rp 14.404 per dolar AS.
(Baca: Semester I-2018, PLN Rugi Rp 5,3 Triliun Akibat Kurs dan Pajak)
Terdepresiasinya nilai tukar rupiah di tengah kenaikan harga minyak dunia, membuat kerugian selisih kurs PLN menjadi Rp 11,58 triliun atau melonjak lebih dari 5.000% dari semester I tahun lalu. “Rugi kurs itu hampir 90% unrealized (tidak terealisasi), jadi tidak efek ke cashflow. Kalau tidak ada rugi kurs, PLN untung Rp 5 triliun,” kata Edwin.
Dia menjelaskan rugi bisa membuat arus kas perusahaan terganggu, apabila ada utang dalam bentuk mata uang asing yang jatuh tempo pada tahun yang sama. Sementara, tidak ada utang PLN dalam bentuk dolar yang jatuh tempo tahun ini.
Agar bisa membayar utang-utangnya, PLN harus mengelola dengan baik strategi finansial perusahaan. Adapun, PLN telah menerbitkan obligasi global senilai US$ 2 miliar pada 15 Mei 2018 waktu New York atau 16 Mei 2018 waktu Jakarta.
(Baca: Penyertaan Modal Negara untuk PLN Dianggarkan Rp 10 Triliun)
Pemerintah pun berencana menambah Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PLN sebesar Rp 10 triliun seperti dalam Nota Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019. Penambahan itu untuk memperbaiki struktur permodalan dan kapasitas usaha untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Menanggapi usulan penambahan PMN ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan BUMN Azam Azman Natawijaya menegaskan pemerintah harus mengurai masalah di dalam PLN. Dia tidak mau, PNM yang disuntikan ke PLN akan hilang, dan tidak jelas ujung pangkalnya.
Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kasus korupsi terkait Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Selain itu, Azam menilai adanya penyimpangan pada PLTU Jawa-7 di mana dia meragukan dokumen dan data terkait proyek tersebut.
“Ini yang perlu waktu pendalaman rekan-rekan Komisi VI DPR, perlu hati-hati, perlu dikaji, perlu minta tanggung jawab ke pemerintah soal masalah ini,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Kementerian BUMN di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/9).