Kerja Sama Dagang, 6.474 Pos Tarif Produk RI ke Australia Akan Dihapus
Indonesia siap menikmati kemudahan bea masuk ke Australia melalui perjanjian dagang Comprehensive Economics - Partnership Agreement (CEPA). Perjanjian kerja sama yang akan diteken November tersebut akan mengeliminir bea masuk untuk 6.474 komoditi (harmonized system/HS) Indonesia ke negeri kangguru.
"Produk Indonesia yang masuk Australia dikenakan tarif 0%," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Imam Pambagyo di kantornya, Jakarta, Jumat (7/9).
Dengan eliminasi pos tarif tersebut, Imam menilai Indonesia berpotensi meningkatkan ekspor beberapa produknya ke Australia. Salah satu potensi peningkatan ekspor tersebut berasal dari produk otomotif. Menurut Imam, Indonesia akan berfokus untuk ekspor produk otomotif berupa mobil listrik dan hybrid.
Australia saat ini diketahui tak memiliki industri otomotif dalam negeri. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan pasarnya, Australia kerap mengimpor kendaraan dari Thailand maupun Malaysia.
(Baca : Kerja Sama Dagang RI-Australia, Pengusaha Didorong Akselerasi Bisnis)
Selain itu, Imam juga menyebut ada potensi peningkatan ekspor mobil listrik dan hybrid seiring perkembangan tren teknologi dan peningakatan pangsa pasar seiring waktu.
"Dengan CEPA ini kita harapkan ekspor otomotif bisa meningkat," kata Imam.
Tak hanya itu, perjanjian dagang juga berpotensi membuka pasar Indonesia lebih luas untuk komoditas Tekstil dan produk tekstil (TPT) di Australia dengan adanya eliminasi tarif ekspor hingga 0%.
Dengan begitu diharapkan Indonesia akan mampu bersaing meraup pangsa pasar TPT di Australia melawan Malaysia, Thailand, dan Vietnam yang lebih dulu mendapat pembebasan tarif.
Potensi ekspor serupa juga muncul dari produk herbisida dan pestisida, sehingga Indonesia dapat lebih kompetitif dengan Malaysia dan Tiongkok.
(Baca: Indonesia Jadi Negara Pertama yang Dikunjungi PM Baru Australia)
Adapun jenis produk lain yang berpotensi ditingkatkan ekspornya, yakni peralatan elektronik, permesinan, karet dan ban, kayu dan furnitur, kopi, coklat, dan kertas.
"Produk-produk ini sudah mendapatkan preferensi tarif bea masuk 0% dari Australia, namun dapat lebih ditingkatkan ekspornya melalui konsep Economic Powerhouse," kata Imam.
Di sisi lain, Indonesia tak melakukan eliminasi tarif ekspor kepada seluruh komoditas Australia. Menurut Direktur Perundingan Bilateral Kemendag Ni Made Ayu Marthini, hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan sensitivitas ekspor-impor dengan Australia.
Made mengatakan, hanya 90% dari seluruh produk Australia yang pos tarifnya dieliminasi sebesar 0%. "Tidak semua 0%. HS kita kan lebih banyak," kata Made.
Indonesia dan Australia sebelumnya sepakat mendeklarasikan laporan perundingan CEPA pada 31 Agustus lalu. Deklarasi penyelesaian perjanjian dagang menjadi momen penting untuk hubungan kedua negara setelah melalui proses negosiasi panjang selama delapan tahun.
Penandatanganan perjanjian kerja sama kompeherensif Indonesia-Australia CEPA dilakukan Menteri Perdagangan Indonesia Enggartiasto Lukita dan Menteri Perdagangan, Pariwisata, dan Investasi Australia Simon Birmingham. Penandatanganan perjanjian tersebut turut disaksikan Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Australia Scott Morrison.