Kontrak Baru Blok Rokan Diteken Tahun Ini

Anggita Rezki Amelia
8 September 2018, 14:37
Ladang Minyak
Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kontrak baru Blok Rokan ditandatangani tahun ini. Untuk bisa mencapai target itu, PT Pertamina (Persero) selaku operator Blok Rokan harus bisa menyelesaikan persyaratan sebelum penandatanganan kontrak.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan Pertamina perlu menyiapkan anak usaha baru yang mengelola Blok Rokan. Pembentukan anak usaha ini memang masih membutuhkan waktu. Apalagi harus dilaporkan terlebih dulu ke Kementerian Hukum dan Hak dan Asasi Manusia (Kemkumham).

Setelah terbentuk, anak usaha Pertamina ini yang akan menandatangani kontrak baru Blok Rokan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). "Kami targetkan tahun ini," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/9).

Syarat lainnya yang harus dipenuhi Pertamina sebelum penandatangan kontrak adalah melunasi pembayaran bonus tanda tangan dan jaminan pelaksanaan. Bonus tanda tangan yang harus dibayarkan Pertamina mencapai US$ 783 juta atau Rp 11,3 triliun.

 Sedangkan komitmen pastinya sebesar US$ 500 juta. Nantinya Pertamina membayar 10% dari komitmen pastinya itu sebagai jaminan pelaksanaan.

Pada 21 Agustus 2018 lalu, Direktur Jenderal Migas pun sudah menyurati Direktur Utama Pertamina. Isinya meminta agar Pertamina menyampaikan nama perusahaan afiliasi pengelolaan Rokan, membayar bonus tanda tangan, dan jaminan pelaksanaan.

Sebagai dasar hukum membayar bonus tanda tangan dan jaminan pelaksanaan komitmen pasti, Kementerian ESDM sudah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri ESDM No. 1923 K/10/ MEM/2018 tertanggal 6 Agustus 2018. Surat itu berisikan tentang persetujuan pengelolaan, serta penetapan syarat dan ketentuan (terms and conditions) kontrak kerja sama pada wilayah kerja Rokan.

(Baca: Potensi Menggiurkan Blok Rokan yang Diperebutkan Chevron dan Pertamina)

Adapun pada 9-10 Agustus lalu telah dilaksanakan rapat pembahasan draft kontrak Blok Rokan. Pembahasan ini melibatkan Direktorat Jenderal Migas, Biro Hukum Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Pertamina. 

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...