Dirut Pertamina Disebut Kerap Bertemu Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati diduga pernah beberapa kali bertemu dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Pertemuan ketiganya diduga membahas proses kerja sama dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1.
Kuasa hukum Eni, Fadli Nasution mengatakan, ketiga pihak membahas pembentukan konsorsium proyek PLTU Riau-1 yang terdiri dari China Huadian Enginerring Co, Ltd (CHEC), PT Samantaka Batu Bara, PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), dan PT Perusahaan Listrik Negara Batu Bara (PLN BB). PJB dan PLN BB merupakan anak usaha PLN, sedangkan Samantaka Batubara adalah anak usaha BlackGold Natural Resources Limited.
"Ya selain bertemu dengan Pak SB (Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir), Bu Eni dan Pak Kotjo juga beberapa kali bertemu dengan Bu Nicke," kata kuasa hukum Eni, Fadli Nasution ketika dihubungi Katadata.co.id, Selasa (18/9).
(Baca juga: KPK Tunggu Keterangan Dirut Pertamina soal Kasus PLTU Riau-1)
Fadli mengatakan, Nicke turut berperan penting dalam proses kerja sama antara Blackgold dan PLN. Saat itu posisi Nicke sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN.
Berbagai pertemuan pun diselenggarakan di Kantor Pusat PLN, Jakarta. "Tapi lebih banyak di luar," kata Fadli.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah menelusuri dugaan pertemuan antara Nicke, dengan dua tersangka dugaan suap dalam proyek PLTU Riau 1, yakni Eni dan Kotjo. Eni sendiri telah mengajukan diri sebagai justice collaborator sehingga bersedia bekerja sama dengan KPK mengungkapkan perkara korupsi dengan imbalan keringanan hukuman.
Dalam pemeriksaan Nicke pada Senin (18/9), KPK memberikan berbagai pertanyaan terkait hubungan ketiganya. Pemeriksaan berjalan setelah Nicke dua kali mangkir dari jadwal yang diagendakan KPK pada Senin (3/9) dan Kamis (13/9).
"Diklarifikasi juga pertemuan yang diduga pernah dilakukan oleh saksi dengan tersangka EMS," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/9).
(Baca juga: KPK Tahan Idrus Marham dalam Kasus Suap PLTU Riau-1)
Usai menjalani pemeriksaan tadi malam, Nicke menyatakan menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi jabatannya terkait proyek PLTU Riau-1. Namun, dia enggan menjelaskan hasil pemeriksaan KPK lebih lanjut.
"Detil penjelasan tidak dapat saya ceritakan ke sini karena itu kan tidak boleh," kata Nicke.
KPK sendiri saat ini telah menetapkan Eni dan Kotjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. KPK juga mentersangkakan eks Menteri Sosial Idrus Marham dalam perkara tersebut.
Idrus diduga menerima hadiah atau janji bersama Eni senilai US$ 1,5 juta atau setara dengan Rp 21,8 miliar dari Kotjo. Janji diberikan bila Kotjo dan rekanannya berhasil meneken jual beli (purchase power agreement/PPA) PLTU Riau-1.