Merasa Tak Lakukan Monopoli, Petronas Ajukan Banding

Anggita Rezki Amelia
21 September 2018, 10:37
Petronas
Arief Kamaludin|KATADATA

Petronas akan mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai tindak monopoli tender jasa pelayanan bawah laut di Blok Kepodang dan Ketapang yang dilakukan Februari 2017. Atas putusan itu, Petronas didenda Rp 2,48 miliar.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan ke Katadata.co.id, Petronas membenarkan ada putusan tertanggal 19 September 2018 itu. Namun, Petronas Carigali Muriah Ltd. dan Petronas Carigali Ketapang II Ltd., yang merupakan anak usaha Petronas, tetap menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

Petronas menilai kepatuhan terhadap semua hukum yang berlaku adalah, dan akan selalu, menjadi perhatian setiap waktu. Itu yang menjadi dasar melakukan banding.

Akan tetapi, perusahaan asal Malaysia itu tidak dapat memberikan informasi dan komentar lebih lanjut tahapan banding tersebut. “Saat ini, kedua perusahaan akan mengajukan banding terhadap putusan Komisi di pengadilan yang relevan,” dikutip dari keterangan resminya, Jumat (21/9).

Pada 19 September 2018 lalu, KPPU memutuskan Petronas Carigali Muriah dan Petronas Carigali Ketapang melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal itu menyebutkan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Ada tiga terlapor yang masuk dalam perkara ini. Mereka adalah Petronas Carigali Muriah Ltd sebagai terlapor I. Kemudian, terlapor II yakni Petronas Carigali Ketapang II Ltd, dan terlapor III PT Aquamarine Divindo Inspection.

Ketua Majelis Komisi Afif Hasbullah mengatakan terlapor I dan terlapor II memberikan perlakuan istimewa pada terlapor III yang memenangkan tender proyek pelayanan bawah laut di Lapangan Kepodang dan Ketapang. Nilai tendernya mencapai Rp 47,360 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...