Merasa Tak Lakukan Monopoli, Petronas Ajukan Banding

Anggita Rezki Amelia
21 September 2018, 10:37
Petronas
Arief Kamaludin|KATADATA

Kedua terlapor meluluskan PT Aquamarine Divindo Inspection hingga akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender. Padahal terlapor Aquamarine tidak memenuhi persyaratan.

Majelis komisi juga menilai ada indikasi Petronas Carigali Muriah Ltd dan Petronas Carigali Ketapang II Ltd memfasilitasi Aquamarine menjadi pemenang tender. Dengan begitu unsur bersekongkol dinilai terpenuhi dalam kasus ini.

Berdasarkan alat bukti dokumen, Petronas Carigali Muriah dan Petronas Carigali Ketapang hanya melakukan negosiasi harga dengan Aquamarine tanpa memberikan kesempatan kepada peserta lain untuk bersaing dari sisi harga penawaran melalui negosiasi. Tindakan ini dinilai tidak jujur dan melawan hukum serta menghambat persainga usaha yang sehat.

Dengan adanya praktik tersebut, Majelis Komisi memutuskan PC Muriah Ltd dan PC Ketapang II Ltd agar membatalkan tender proyek di Lapangan Kepodang dan Ketapang. "Menyatakan bahwa PC Muriah Ltd, PC Ketapang II Ltd dan PT Aquamarine Divindo Inspection terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal II UU 5 Tahun 1999," ujar Afif dalam sidang tersebut.

(Baca: Terbukti Monopoli, Anak Usaha Petronas Didenda Rp 2,48 Miliar)

KPPU akan menerapkan denda kepada dua perusahaan tersebut, masing-masing Rp 1,243 miliar. Setelah membayar denda, PC Muriah Ltd dan PC Ketapang II Ltd melaporkan salinan bukti pembayaran denda dan menyerahkannya ke KPPU.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...