Percepat Kasus, Kejaksaan Tahan Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan
Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan hari ini. Dia ditahan usai aparat memeriksanya terkait kasus korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (GMG) Australia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan bekas orang nomor satu di perusahaan migas negara itu ditahan untuk 20 hari pertama. “Tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu,” ujar Adi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/9).
Menurut dia, penahanan Karen telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Langkah ini juga untuk mempercepat proses penanganan perkara tersebut. (Baca juga: Kejaksaan Tahan Mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan).
Atas upaya Kejaksaan tersebut, kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo, menilai penahanan kliennya tak jelas. Sebab, tak ada urgensi melakukan tindakan hukum ini. Apalagi, Karen tidak lagi menduduki posisi strategis di Pertamina dan sudah dicekal sehingga tak mungkin melarikan diri.
Soesilo menilai Karen tak mungkin mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti karena sudah diberikan kepada Kejaksaan Agung dan Pertamina. “Menurut saya penahananan ini tidak beralasan,” kata Soesilo.
Soesilo mengatakan, pihaknya mempertimbangkan upya penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Karen. Hal tersebut akan dirundingkan dengan kliennya dalam 1-2 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan Karen sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 568 miliar ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum menjelaskan kasus ini bermula ketika Pertamina pada 2009 membeli sebagian aset melalui Interest Participating (IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia.
Akuisisi tersebut didasari pada Agreement for Sale and Purchase BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$ 31,91 juta. Dalam pelaksanaannya, ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai pedoman investasi.
Sebab, pengambilan keputusan investasi tanpa didasari kajian kelayakan atau feasibility study berupa kajian secara lengkap (final due dilligence). Selain itu, tidak ada persetujuan dari Dewan Komisaris Pertamina. “Mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana US$ 31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AU$ 26,808,244 tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada Pertamina dalam menambah cadangan dan produksi minyak,” kata Rum.
Atas perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance Pertamina Genades Panjaitan, mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan, dan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu Pertamina Bayusebagai tersangka.
Bayu dan Frederik telah lebih dulu ditahan untuk 20 hari sejak Agustus, Kamis (30/8). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.