Tokoh Lain Bakal Terseret Kebohongan Ratna Sarumpaet

Dimas Jarot Bayu
6 Oktober 2018, 15:00
Ratna Sarumpaet
Antara
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya terus mengusut perkara penyebaran kabar bohong yang menjerat Ratna Sarumpaet. Menurut Argo, polisi membuka kemungkinan menjerat tersangka lain dalam kasus tersebut.

Menurut dia, penetapan tersangka baru akan disesuaikan dengan pengembangan perkara oleh penyidik. Saat ini terdapat lima laporan yang tengah diusut polisi terkait perkara penyebaran kabar bohong Ratna. “Semua kemungkinan bisa terjadi,” kata Argo di kantornya, Jakarta, Jumat (5/10).

 (Baca: Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Tahan Ratna Sarumpaet).

Kelima laporan tersebut tak hanya menyasar Ratna, juga calon presiden dan wakilnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, Fadli Zon, Rachel Maryam, dan Rizal Ramli. Ada pula Nanik S Daeng, Ferdinand Hutahaean, Arief Puyuono, hingga Dahnil Anzar Simanjutak. Sementara Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan mantan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini sebagai tersangka setelah polisi menangkapnya di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (4/10) malam. Ratna ditangkap ketika hendak pergi menghadiri The 11th Women Playrights International Conference 2018 di Santiago, Chile.

Dia telah ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak tadi malam. Ratna akan mendekam sementara di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta untuk 20 hari pertama. (Baca juga: Prabowo Minta Maaf dan Persilakan Aparat Usut Kebohongan Ratna).

Menurut Argo, penahanan dilakukan dengan pertimbangan subyektivitas penyidik. Alasan tersebut antara lain agar Ratna tak melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...