Masyarakat Belum Patuh, OECD Dorong Pembenahan Administrasi Pajak

Rizky Alika
12 Oktober 2018, 19:53
Spt pajak
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyinggung penerimaan pajak RI yang masih relatif rendah dibandingkan dengan negara berkembang lainnya. Head of the Indonesia Department Economics OECD, Christine Lewis, mengatakan pendaftaran wajib pajak telah meningkat, tetapi belum menciptakan kepatuhan.

Menurut dia, pemerintah perlu memprioritaskan pembenahan administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan. "Modernisasi sistem dan proses teknologi informasi dapat mendorong kepatuhan dan penegakan aturan," kata Christine di Universitas Indonesia, Jakarta, Jumat (12/10).

(Baca juga: Pertukaran Data Lintas Negara Tingkatkan Efektivitas Big Data Pajak)

Berdasarkan data OECD, penerimaan pajak Indonesia hingga 5 Oktober 2018 mencapai 11,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Adapun penerimaan pajak Malaysia mencapai 15,3% dari PDB, kemudian disusul Filipina yang penerimaan pajaknya sebesar 17% dari PDB. Setelah itu, penerimaan pajak Mexico tercatat 17,2%, Columbia 19,7%, dan Turki 25,4% dari PDB.

OECD menilai rendahnya penerimaan pajak akan berdampak pada membesarnya permintaan tenaga kerja dengan keterampilan tinggi yang ketersediaannya masih terbatas.

Di sisi lain, Christine juga menilai kebijakan perpajakan masih rumit dan sering mengalami perubahan. Masalah tersebut akan mempersulit tercapainya kepatuhan wajib pajak. Pemerintah dinilai perlu melakukan konsultasi publik yang lebih luas sebelum mengubah aturan pajak.

(Baca juga: Pembayaran Pajak Rendah, OECD: Indonesia Peringkat 148)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...