Tujuh Investor Dapat Insentif Libur Pajak, Komitmen Investasi Rp 153 T

Rizky Alika
17 Oktober 2018, 16:37
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebut ketentuan terbaru insentif libur pajak (tax holiday) yang berlaku mulai Maret lalu telah menjadi daya tarik investasi di dalam negeri. Sebanyak tujuh investor berkomitmen untuk menanamkan modal sebesar Rp 153,6 triliun dan akan memeroleh fasilitas libur pajak.

"Padahal baru Maret aturan kami terbitkan. Artinya cukup attractive bisa sampai Rp 153,6 triliun komitmen FDI (Foreign Direct Investment)," kata Robert dalam Konferensi Pers Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 di kantornya, Jakarta, Rabu (17/10).

Para investor tersebut berasal dari Tiongkok, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, dan Indonesia. Rinciannya, sebanyak enam investor merupakan penanam modal baru, sedangkan satu sisanya penanam modal lama yang berniat memperluas usaha.

Sebanyak tiga investor menanamkan modal di industri infrastruktur ekonomi (ketenagalistrikan), sedangkan empat lainnya di industri logam dasar hulu yang terdiri dari industri penggilingan baja, industri besi dan baja dasar, dan industri logam dasar bukan besi.

(Baca juga: Pemerintah Siap Memperluas Tax Holiday Untuk Memacu Investasi)

Lokasi penanaman modal menyebar di berbagai daerah yaitu Serang, Banten; Kawasan Industri Morowali; Konawe, Sulawesi Tenggara; Tapanuli Selatan, Sumatera Utara; Halmahera Timur, Maluku Utara; dan Jepara, Jawa Tengah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...