Kasus Dugaan Suap Meikarta, KPK Panggil James Riady Pekan Depan

Dimas Jarot Bayu
26 Oktober 2018, 19:32
CEO Lippo Group James Riyadi
Donang Wahyu|KATADATA
CEO Lippo Group James Riyadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Chief Executive Officer (CEO) Lippo Group James Riady sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Salah satu poin yang akan didalami KPK adalah berbagai pertemuan yang dilakukan terkait perizinan Meikarta, baik antara Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun yang dihadiri oleh Lippo Group.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, James rencananya akan diperiksa untuk sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap izin Meikarta. KPK telah melayangkan surat panggilan kepada James. "(Pemeriksaan) direncanakan dilakukan pada akhir Oktober 2018 ini," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/10).

Sejauh ini KPK sudah memeriksa 25 saksi sejak Selasa (23/10) hingga hari ini. Mereka berasal dari unsur pejabat dinas di Pemkab Bekasi, pejabat Lippo Group, termasuk pegawai bidang keuangan, dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dari pemeriksaan tersebut, KPK mendalami sejumlah hal, seperti alur dan proses perizinan Meikarta dari perspektif aturan dan prosedur di Pemkab Bekasi. Kemudian, proses rekomendasi tahap 1 proyek Meikarta dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemkab Bekasi.

KPK juga menggali alur dan proses internal di Lippo terkait dengan perizinan Meikarta. Lalu, KPK menelisik sumber dana dugaan suap terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas di bawahnya. "Selain itu, KPK mendalami apakah ada atau tidak ada perbuatan korporasi dalam perkara ini," kata Febri.

(Baca: KPK Dalami Asal Aliran Suap Izin Meikarta)

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Neneng, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, dan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...