Baru Tujuh Parpol Serahkan Desain Kampanye Pemilu 2019
Peserta pemilihan umum (pemilu) 2019 harus mengajukan desain alat peraga kampanye (APK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisi akan memasang dan membiayai desain itu sepanjang masa kampanye. Undang-Undang Pemilu memang menentukan bahwa sebagian sarana untuk kampanye atau alat peraga kampanye dibiayai oleh negara.
Komisioner KPU Hasyimmengatakan, hingga saat ini, baru tujuh dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 yang melengkapi desain APK. Mereka yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerindra, Garuda, Hanura, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
(Baca juga: Koalisi Partai yang Beragam Lebih Sukses Memenangkan Pemilu )
Selain itu, dua pasang calon presiden dan calon wakil presiden -Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno- telah melengkapi desain APK. Menurut Hasyim, desain APK dari tujuh partai dan dua pasangan capres-cawapres sudah memenuhi syarat. “Sudah sesuai dengan peraturan,” kata Hasyim di kantornya, Jakarta, Senin (29/10).
Sementara itu, masih ada lima partai politik yang desain APK-nya belum lengkap dan sesuai ukuran. Mereka yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Berkarya.