OJK Perketat Pengawasan Industri Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal memperbaiki pengawasan terhadap industri asuransi. Hal itu menyusul problem keuangan yang menerpa beberapa perusahaan asuransi hingga menyebabkan penundaan pembayaran polis.
"Tentunya semuanya akan kami perbaiki, cara pengawasan kami, ketentuan kami dan kebijakan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (29/10).
(Baca juga: Masalah Laten Bancassurance, Pelajaran dari Jiwasraya)
Menurut dia, pengawasan terhadap industri asuransi akan diperketat layaknya industri perbankan. Intensitas pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan bakal ditingkatkan. "Kalau perlu, kami datangi secara lebih sering," ujarnya.
Kasus pembayaran polis macet yang telah lama jadi pemberitaan terjadi atas nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Penyebabnya, defisit keuangan. Bila mengikuti hitungan yang dilansir Pengelola Statuter Bumiputera pada 2016 lalu, defisit keuangan pada periode 2017-2021 berkisar Rp 2,1-2,5 triliun per tahun. Angka tersebut dengan memperhitungkan klaim jatuh tempo.
(Baca juga: Bumiputera Menghidupkan Asa dari Lini Bisnis Syariah)
Saat ini, restrukturisasi Bumiputera tengah memasuki babak baru, setelah OJK menyetop skema restrukturisasi kompleks yang sebelumnya dijalankan. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Riswinandi membeberkan kepengurusan Bumiputera telah dialihkan dari Pengelola Statuter kepada direksi dan komisaris baru.
Pengelola Statuter diangkat OJK pada 2016 lalu untuk menggantikan tugas komisaris dan direksi dalam merestrukturisasi perusahaan. “Setelah di-review, keputusannya tidak dilanjutkan, sehingga kami kembalikan lagi pengurusan bumiputera sesuai anggaran dasarnya,” ujarnya.
OJK meminta semua pihak untuk bersabar dan memberikan kesempatan manajemen baru untuk memperbaiki keuangan perusahaan. Sebab, manajemen membutuhkan waktu untuk mengatasi persoalan keuangan yang sudah dihadapi Bumiputera sejak 1995 tersebut.
(Baca juga: Beredar Empat Nama Calon Direksi Baru AJB Bumiputera)
“Kalau dibilang tidak dibayar-bayar ini klaimnya, semangat untuk membayar itu ada, tapi sekarang masih dalam upaya perbaikan sehingga likuiditasnya perlu diatur untuk bisa memberikan pembayaran yang baik,” kata dia. Manajemen baru diharapkan bisa mulai memasarkan produk-produk baru untuk memacu kembali roda bisnis.
Selain Bumiputera, problem penundaan pembayaran polis juga terjadi atas nasabah bancassurance perusahaan asuransi jiwa pelat merah Jiwasraya. Indikasi awalnya, kesulitan likuiditas imbas salah kelola investasi. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah turun tangan untuk mendalami persoalan.
(Baca juga: Salah Investasi Jiwasraya yang Berujung Gagal Bayar)
Menteri BUMN Rini Soemarno sempat menyampaikan pihaknya menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi terutama terkait investasi perusahaan.
Riswinandi menyatakan pemeriksaan masih berlangsung. Ia pun enggan menanggapi soal kabar rasio solvabilitas: Risk Based Capital (RBC) yang minus. “Kan masih diperiksa, awal tahun enggak minus,” ujarnya.