Masalah Laten Bancassurance, Pelajaran dari Jiwasraya

Irvan Rahardjo
Oleh Irvan Rahardjo
16 Oktober 2018, 13:25
irvan rahardjo
ILUSTRATOR I BETARIA SARULINA

Perusahaan asuransi Jiwasraya (Persero) melayangkan surat bertanggal 10 Oktober 2018 ke sejumlah bank mitra distribusi bancassurance, menyatakan keterlambatan pembayaran polis asuransi JS Proteksi Plan yang jatuh tempo. Problem kesulitan likuiditas menjadi alasan keterlambatan pembayaran polis sebesar Rp 802 miliar.

Ada tujuh bank yang memasarkan produk JS Proteksi Plan Jiwasraya, yaitu Bank Tabungan Negara (BTN), Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kini, problem tersebut menjadi sorotan. 

(Baca juga: Empat Lembaga Negara Turun Tangan Atasi Masalah Likuiditas Jiwasraya)

Dalam beberapa tahun belakangan, bancassurance dielukan-elukan sebagai primadona baru pengisi pundi-pundi perusahaan asuransi sejak beberapa tahun terakhir. Namun, di balik berkah bancassurance, memang ada potensi masalah yang mengintai.

Perkembangan produk bancassurance

Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) beberapa tahun terakhir menunjukkan kontribusi bancassurance terhadap pendapatan premi perusahaan asuransi semakin signifikan, bahkan lebih besar ketimbang kontribusi dari kanal pemasaran keagenan.  Data AAJI tentang kinerja asuransi per akhir 2016 menunjukkan pendapatan premi dari bancassurance tumbuh sebesar 74,1 persen (year on year). Premi dari kanal agen tumbuh sebesar 6,2 persen, dan premi dari kanal pemasaran alternatif tumbuh 14,7 persen.

Dengan perkembangan tersebut, dari total premi industri asuransi jiwa 2016 yang sebesar Rp 167,04 triliun, kanal pemasaran bancassurance berkontribusi sebesar 43,3 persen atau Rp 72,33 triliun, sedangkan jalur distribusi keagenan berkontribusi 38,9 persen atau berkisar Rp 64,98 triliun, dan sisanya sebesar 14,4% dari kanal pemasaran alternatif.

Bila mengacu pada Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 32/SEOJK.05/2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama Dengan Bank, mekanisme kerja sama bancassurance dapat dilakukan dengan menggunakan salah satu dari tiga model bisnis yakni referensi, kerja sama distribusi, dan integrasi produk.

Untuk model bisnis referensi dan kerja sama distribusi, perusahaan asuransi menanggung risiko atas produk yang dipasarkan. Di sisi lain, untuk model bisnis integrasi produk, perusahaan asuransi bertanggung jawab atas risiko dari produk asuransi dan bank bertanggung jawab atas risiko dari produk perbankan.

Selama ini, mekanisme yang paling banyak dipraktikkan berupa penggabungan produk tabungan dari bank dengan produk asuransi jiwa dari perusahaan asuransi alias integrasi produk.

Perusahaan yang memasarkan produk asuransi harus memenuhi tingkat kesehatan keuangan. OJK dapat menghentikan bancassurance dalam hal OJK menilai berdampak negatif terhadap kesehatan keuangan perusahaan.

Mengapa mengembangkan bancassurance?

Setidaknya ada empat alasan yang melatar belakangi perusahaan asuransi  mengembangkan bancassurance.

Alasan pertama, upaya penetrasi pasar lewat perbankan tanpa aksi merger dan akuisisi, serta kerja sama ekslusif dengan bank. Hal ini mengingat sejumlah bank  swasta nasional dan persero telah memiliki mitra strategis atau anak usaha di bidang asuransi. Sebut saja BRI, Mandiri, BCA, BNI, BII, BTN, Bank Danamon, dan CIMB Niaga.

Alasan kedua, tuntutan strategis korporasi untuk mengembangkan usaha secara  anorganik baik di tingkat domestik maupun  regional. Bagi perusahaan asuransi asing, bancassurance  menjadi sarana efektif agar tetap berada di papan atas pasar domestik baik asuransi umum maupun asuransi jiwa.

Alasan ketiga, dorongan untuk menghasilkan volume bisnis yang besar  dengan biaya distribusi yang lebih murah  .

Alasan keempat, keterbatasan belanja operasi atau operationg expenditure (OPEX) dan belanja modal atau capital expenditure (CAPEX) perusahaan asuransi  berupa sumber daya manusia, teknologi dan infrastruktur asuransi untuk mengembangkan jaringan pemasaran sendiri.

Halaman:
Irvan Rahardjo
Irvan Rahardjo
Pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia ( KUPASI )

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...