Penjelasan OJK Soal Rencana Pemotongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun

Ferrika Lukmana Sari
9 September 2024, 11:20
OJK
Dokumentasi OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pentingnya pemanfaatan aplikasi PRIME untuk mendukung pengawasan IKNB, pada peluncuran aplikasi Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME) di Kantor OJK, Senin (20/3/2023).
Button AI Summarize

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan secara gamblang terkait rencana pemotongan gaji pensiun bagi pekerja.

Ogi bilang, ketentuan mengenai iuran wajib pensiunan tersebut telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 pasal 189 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

UU PPSK yang sudah diundangkan pada Januari 2023 ini mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi program pensiun. Hal ini diatur pada bagian 4 UU PPSK, khususnya dalam pasal 189.

Dia menyebut manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI, Polri, pekerja formal relatif sangat kecil sebagaimana diungkapkan dalam pasal 189 UU PPSK. 

Dalam pasal 189, disebutkan bahwa pemerintah mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteran umum.

Harmonisasi yang dimaksud termasuk pengaturan program pensiun yang bersifat wajib mencakup program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Ini merupakan sistem jaminan sosial nasional yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Taspen dan Asabri. Dan ini sudah berjalan," kata Ogi.

Ogi mengungkapkan, bahwa rencana ini perlu dilakukan karena manfaat pensiun yang diterima pensiunan relatif kecil yaitu sekitar 10%-15% dari penghasilan terakhir yang diterima pekerja.

"Upaya peningkatan pelindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum, di mana Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) menetapkan standar ideal sebesar 40%," ujar Ogi.

Perlu Mendapat Persetujuan DPR

Namun dalam pasal 189 ayat 4 UU PPSK mengamanatkan pemerintah dapat memiliki program pensiun bersifat tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Ogi menambahkan bahwa ketentuan program pensiun tersebut harus mendapatkan persertujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana diatur dalam UU PPSK. "Saat ini isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan dan berapa pendapatan yang terkena kewajiban, itu juga belum ada," ujar Ogi.

Sebab, PP belum diterbitkan oleh pemerintah dan OJK hanya memiliki kapasitas sebagai pengawas lembaga keuangan yang menyelenggarakan program pensiun, sebagaimana yang diamanatkan oleh PPSK.

"Kami masih menunggu bentuk dari PP terkait program pensiun. Jadi masih menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah. kita belum bisa bertindak lanjut sebelum PP diterbitkan," katanya.

Perhitungan Program Anuitas

Secara umum, tujuan pelaksanaan program pensiun untuk menjaga kesinambungan penghasilan pekerja setelah memasuki usia pensiun. Setelah memasuki usia pensiun, mereka dapat menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip dari pensiunan dan program pensiunan.

Sebelum Peraturan OJK (POJK) 27/2023 dan juga POJK 8/2024 terbit, banyak praktik pencairan atau penebusan anuitas yang dilakukan sebelum jangka waktu program pensiunan terakhir.

Akibatnya, pensiunan yang mencairkan anuitas di awal dikenakan denda hingga 5%. OJK menilai praktik itu tidak pas menjadi program pensiun, seharusnya anuitas diberikan secara berkala setiap bulan.

Anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang mencapai usia pensiun, janda/duda dan anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.

Sesuai ketentuan yang ada, seorang pensiun diperkenankan untuk menarik 20% dari dana pensiun secara sekaligus pada saat pensiun. Sementara 80% dibayar secara berkala bulanan.

"Baik oleh program dana pensiun pemberi kerja (DPPK) maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Prinsipnya seperti itu," ujar Ogi.

Dia bilang, pensiunan bisa menerima bulanan tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Dana tersebut baru bisa cair setelah 10 tahun dan setiap bulan mereka tetap menerima manfaat pensiunan.

Ada pengecualian di sini, apabila manfaat pensiunnya setelah dikurangi 20% menjadi lebih kecil dari Rp 1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya sekitar Rp 500 juta, maka boleh dicairkan sekaligus.

"Ini adalah program pensiun, jadi berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, yang boleh dicairkan secara tunai," ujarnya.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...