OJK Tidak Bisa Intervensi Bunga Pinjaman dari Fintech

Image title
13 November 2018, 16:25
fintech
HUMAS OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa mengintervensi besaran bunga yang ditetapkan oleh investor melalui perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang bergerak di sektor pinjam-meminjam (peer to peer lending). Alasannya, tingkat suku bunga yang diberikan sifatnya berupa kontrak antara peminjam dengan pemberi pinjaman.

"Ini tentu kesepakatan antara dua pihak. OJK tidak bisa mengintervensi, dalam artian menetapkan harus sekian persen, itu tidak bisa," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida di kantornya, Jakarta, Selasa (13/11). Kalaupun OJK datang untuk mengintervensi besaran bunga, kedua pihak bisa saja tidak sepakat soal besaran bunga sehingga tidak terjadi transaksi peminjaman. Untuk itu, prioritas OJK adalah memastikan perusahaan P2P lending untuk melakukan keterbukaan atau transparansi informasi mengenai perusahaannya.

Dengan keterbukaan informasi tersebut, calon peminjam dapat menilai tingkat risiko yang akan ditanggung dan dapat memperkirakan tingkat bunga yang pantas disepakati oleh pihak peminjam. Keterbukaan informasi tersebut menjadi kewajiban perusahaan P2P lending karena telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Selain itu, dengan keterbukaan informasi ini, pemberi pinjaman (investor) dapat menilai risiko apa yang dihadapi ketika meminjamkan uangnya kepada peminjam. Dengan mengetahui risiko tersebut, dia bisa memperkirakan besaran bunga yang diberikan kepada peminjam.  "Jika peminjam transparan tentang kondisi bisnisnya, masa depan bisnisnya, prospeknya ke depan, maka yang meminjamkan akan bisa mengakses risikonya kira-kira seperti apa," kata Nurhaida.

Meski begitu, OJK belum dapat memetakan kondisi di lapangan soal keterbukaan informasi yang dilakukan oleh perusahaan tekfin P2P lending. Jika tekfin tidak melaksanakan instruksi tersebut, OJK akan menjatuhkan sanksi. "Kita lihat dari ketentuannya, tingkat sanksinya ada bermacam-macam. Misalnya, diberikan peringatan dan paling terakhir dicabut izinnya," kata Nurhaida.

(Baca: Cara Terhindar dari Jerat dan Rayuan Fintech Ilegal)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...