Pungutan Ekspor Dibebaskan, Petani Berharap Harga Sawit Kembali Stabil

Michael Reily
28 November 2018, 16:34
Kelapa Sawit
ANTARA FOTO/Rahmad
Pekerja merontokkan buah kelapa sawit dari tandannya di Desa Sido Mulyo, Aceh Utara, Aceh, Kamis (26/10). Para pekerja manyoritas kaum perempuan mengaku, dalam sehari mereka mampu memisahkan dan merontokkan biji kelapa sawit sebanyak 250 kilogram dengan upah Rp200 per kilogram atau menerima upah Rp.50 ribu perhari.

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) berharap kebijakan pemerintah terkait pembebasan sementara pungutan ekspor sawit mampu menstabilisasi harga Tandan Buah Segar (TBS). Pemerintah pun meminta supaya pengusaha pabrik mau membeli hasil produksi petani sawit dengan harga yang lebih baik.

Ketua Umum SPKS Mansuetus Darto menjelaskan pengusaha yang mendapatkan pembebasan sementara pungutan ekspor seharusnya mau membeli TBS dengan harga yang lebih tinggi. "Harapan kami ada stabilisisasi harga TBS," kata Darto di Jakarta, Rabu (28/11).

Sebab, pembebasan sementara pungutan ekspor bisa sedikit membantu meningkatkan daya saing produk sawit yang dijual ke luar negeri. Sehingga, pengusaha seharusnya tidak membebankan biaya ke harga pembelian di tingkat petani, melainkan membantu memperbaiki harga pembelian.

(Baca: Harga CPO Anjlok, Pemerintah Bebaskan Sementara Pungutan Ekspor Sawit)

Darto juga meminta  ada kebijakan konkret dari pemerintah untuk mengerem dampak buruk dari penurunan harga minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) secara global. "Seperti solusi yang dilakukan 2008 lalu, ada subsisi kepada pabrik untuk beli TBS petani, sekarang belum ada tindakan itu," ujarnya.

Pemerintah diminta bisa ikut serta dalam program kelembagaan petani supaya akses pasar dan akses finansial petani semakin kuat. Saat ini, banyak tengkulak mau membeli TBS dari petani dengan perbedaan harga mencapai Rp 500 per kilogram.

Karenanya,  dengan keterlibatan pemerintah dan kelembagaan diharapkan memungkinkan daya tawar petani lebih tinggi kepada pengusaha dan pabrik. Sehingga, petani mampu menjual TBS dengan harga tanpa dibebani potongan kepada pengusaha agar  bisa menerima pendapatan lebih besar.

Terkait peningkatan kesejahteraan petani, Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Bambang pun meminta perusahaan agar mau membeli TBS  petani dengan harga sebagaimana yang tercantum dalam aturan Pemerintah Daerah dengan acuan keputusan Kementerian Pertanian. Pemerintah meminta pengusaha konsisten untuk memberikan jaminan kepada petani dengan harga beli yang normal.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...