Bulog Klaim Kinerja Lebih Efektif kalau Beli Beras di Atas Harga Acuan
Perum Bulog merespons positif aturan baru pemerintah tentang mekanisme pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan pembelian beras maupun gabah di atas Harga Pokok Pembelian (HPP). Direksi Bulog menyebut aturan itu akan menjadikan perusahaan menjadi lebih fleksibel dalam mengelola pasokan beras dan membuat peran Bulog menjadi lebih efektif.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Bulog Tri Wahyudi Saleh menjelaskan skema pengadaan dan pelepasan beras yang lebih fleksibel juga menjadikan tata kelola keuangan perusahaan menjadi lebih efektif. "Kami bisa beli beras komersial di atas HPP, kalau pemerintah butuh stok, alihkan saja komersial ke CBP," kata Tri kepada Katadata.co.id melalui sambungan telepon, Rabu (28/11).
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 mengatur HPP beras dengan harga acuan sebesar Rp 7.300 per kilogram. Tahun lalu, pemerintah bahkan memberikan fleksibilitas 10% sehingga HPP yang berlaku sekarang mencapai Rp 8.030 per kilogram sebagai batas atas harga yang boleh dibeli Bulog.
(Baca: Bulog Beli Beras di Atas Harga Acuan, Darmin: Harus Siap Hadapi BPK)
Dengan harga beras di pasaran sudah di atas Rp 8.030 per kilogram, maka pemerintah menetapkan peraturan baru dalam pengelolaan cadangan beras. "Itu evaluasinya karena tidak ada harga beras segitu, kecuali pada masa panen raya," ujarnya.
Aturan pelepasan dan pengadaan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian 38 Tahun 2018 tentang pengelolaan cadangan beras. Regulasi itu menetapkan tentang kriteria pelepasan dan syarat pengadaan, serta masa waktu stok CBP yang berkualitas dan punya jangka waktu 4 bulan.
Dia menjelaskan, aturan baru ini akan memudahkah Bulog mengelola gudang jadi lebih baik. Alasannya, tanpa aturan baru, stok CBP akan terus tersimpan sampai ada arahan dari pemerintah untuk digelontorkan. Apalagi, mekanisme beras sejahtera (Rastra) sudah berganti jadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Tri meminta sistem pembayaran pengembalian selisih harga beli dan harga jual dari pemerintah bisa dilakukan setiap periode. Sehingga, Bulog juga bisa optimal dalam pelaksanaan CBP dan memutar modanya untuk mendapatkan keuntungan. "Kalau bisa setiap tiga bulan atau enam bulan sekali kami reimburse," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akhirnya menyetujui permintaan Perum Bulog untuk membeli beras di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Dengan demikian, Bulog dapat leluasa dalam menjalankan pengadaan beras cadangan.
“Biar Bulog kalau membeli harga lagi mahal, dia beli mahal. Kalau murah, dia beli murah,” kata dia di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (28/11).
(Baca: Skema Baru Pengelolaan Beras Pemerintah oleh Bulog Mulai Berlaku 2019)
Meski demikian, Darmin meminta Bulog harus siap menghadapi konsekuensi permintaannya itu. Salah satunya ketika harus menghadapi proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Darmin berharap Bulog bertanggung jawab terhadap audit tersebut tanpa melibatkan pihaknya. "Jika Anda berani menghadapi itu (audit BPK), tak apa tidak pakai HPP," ujar Damin.
Atas kesepakatan itu, Bulog akan lebih leluasa membeli beras di atas HPP berlaku baik pada hulu maupun hilir serta membeli harga beras sesuai mekanisme pasar. Sehingga harapannya serapan beras Bulog menjadi lebih optimal.
(Baca: Tekan Kenaikan Harga Beras, Bulog Diperintahkan Gencar Operasi Pasar)
Peraturan baru juga menetapkan Bulog bakal mendapatkan pembayaran dari pemerintah yang dihitung berdasarkan selisih harga jual dan harga beli dalam setiap pengadaan beras ataupun operasi pasar beras. Selisih tersebut akan dututup menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga Bulog tidak rugi.
Kebijakan ini akan berlaku pada 2019. Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan penyerapan stok CBP Bulog meski anggarannya tetap.