Bulog Beli Beras di Atas Harga Acuan, Darmin: Harus Siap Hadapi BPK

Rizky Alika
29 November 2018, 07:05
Ilustrasi Beras Bulog
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyetujui permintaan Perum Bulog untuk membeli beras di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Dengan demikian, Bulog dapat leluasa dalam menjalankan pengadaan beras cadangan.

“Biar Bulog kalau membeli harga lagi mahal, dia beli mahal. Kalau murah, dia beli murah,” kata dia di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (28/11).

Meski demikian, Darmin meminta Bulog harus siap menghadapi konsekuensi permintaannya itu. Salah satunya ketika harus menghadapi proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Darmin berharap Bulog bertanggung jawab terhadap audit tersebut tanpa melibatkan pihaknya. "Jika Anda berani menghadapi itu (audit BPK), tak apa tidak pakai HPP," ujar Damin.

(Baca: Skema Baru Pengelolaan Beras Pemerintah oleh Bulog Mulai Berlaku 2019)

Dengan kesepakatan itu, maka Bulog akan lebih leluasa membeli beras di atas HPP berlaku baik pada hulu maupun hilir serta membeli harga beras sesuai mekanisme pasar. Sehingga harapannya serapan beras Bulog menjadi lebih optimal.

Untuk melancarkan penyerapan beras, pemerintah sebelumnya menerapkan skema baru dalam pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Darmin mengatakan, skema sebelumnya dilakukan dengan menghitung keseluruhan harga pengadaan CBP untuk kemudian membayarkan selisih beli gabah atau beras yang dilakukan Bulog.

"Itu mahal biayanya begitu, karenanya kami putuskan margin aja deh yang dihitung," ujar dia.

Dengan demikian, pemerintah dapat memperhitungkan selisih biaya dan pendapatan Bulog dalam setiap pengadaan beras ataupun operasi pasar beras. Selisih tersebut akan dututup menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga Bulog tidak rugi.

Kebijakan ini akan berlaku pada 2019. Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan penyerapan stok CBP Bulog meski anggarannya tetap.

"(Misal) kalau uangnya Rp 2,5 triliun itu banyak. Kalau margin-nya saja yang diperhitungkan itu mungkin bisa menyangkut transaksi Rp 10-20 triliun," ujarnya.

Adapun ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2018 tentang pengelolaan CBP untuk stabilisasi harga. Secara terpisah, Deputi Bidang Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan aturan ini akan menetapkan penugasan untuk Bulog berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas). 

(Baca: Tekan Kenaikan Harga Beras, Bulog Diperintahkan Gencar Operasi Pasar)

Dalam pasal 4 aturan itu, Menteri Keuangan akan mengalokasikan APBN untuk membayar penggantian dana CBP kepada Bulog atas penggunaan persediaan beras sesuai arah penggunaan CBP. Pembayaran selisih tercantum dalam kompensasi penugasan mengacu tingkat kewajaran.

Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...